Selasa 26 Jul 2022 13:23 WIB

LAZGIS Kembali Raih Opini Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian 4 Tahun Berturut-turut

Pencapaian ini komitmen Yayasan Gema Indonesia Sejahtera jadi yayasan yang akuntabel

Lembaga Amil Zakat Gema Indonesia Sejahtera (LAZGIS) Alhamdulillah kembali meraih Opini Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Foto: LAZGIS
Lembaga Amil Zakat Gema Indonesia Sejahtera (LAZGIS) Alhamdulillah kembali meraih Opini Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Amil Zakat Gema Indonesia Sejahtera (LAZGIS) Alhamdulillah kembali meraih Opini Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Raihan Opini Keuangan WTP ini merupakan yang keempat secara berturut-turut.

“Selamat kepada Yayasan Gema Indonesia Sejahtera," jelas Drs. Mochamad Choeroni, Ak, CA, CPA, BKP selaku Auditor Senior ketika menyerahkan hasil auditnya Sabtu (7/7/2022).

Mochamad Chaeroni mengapresiasi LAZGIS atas raihan opini keuangan WTP. Selain itu menurutnya pola komunikasi, koordinasi dan program LAZ GIS dinilainya sangat luar biasa.

“Semoga pada tahun-tahun berikutnya dapat mempertahankan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dan semakin berkembang semakin jaya semakin bisa memberikan manfaat lebih banyak lagi,” ungkap Mochamad Chaeroni, seperti dalam siaran pers, Selasa (26/7/2022).

Pencapaian ini merupakan bukti dan komitmen Yayasan Gema Indonesia Sejahtera untuk menjadikan yayasan yang akuntabel, transparant, dan profesional.

Untuk diketahui, audit ini sesuai dengan UU No 23/2011 tentang pengelolaan zakat, bahwa semua lembaga amil zakat harus bersedia diaudit syariat dan keuangannya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Yayasan Gema Indonesi Sejahtera Wahyu Widodo S.Ikom mengucapkan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut. "Jazakumullah khairan khatsiran wa jazakumullah ahsanal jaza kepada seluruh donatur yang telah mendukung dan memberikan kepercayaannya kepada LAZGIS," ujar Wahyu Widodo.

Dia juga berharap doa serta dukungan dari masyarakat agar LAZGIS selalu amanah dan profesional dalam mengelola dana Ziswaf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement