REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada Senin (11/7/2022). Program yang dibuka sejak Maret 2022 ini menargetkan pemberian sertifikat halal melalui mekanisme self declare untuk 25 ribu produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
"Alhamdulillah, target 25 ribu pendaftar Sehati telah terpenuhi," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Senin (18/7/2022).
"Selanjutnya, penerbitan sertifikat akan menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia,” imbuh Aqil.
Aqil mengatakan, sesuai regulasi jaminan produk halal (JPH) yang mensyaratkan adanya ketetapan halal (KH) berdasarkan dari sidang Komisi Fatwa MUI sebelum penerbitan sertifikat. Hal ini juga berlaku bagi penerbitan sertifikat halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Ia menjelaskan, hingga hari ini sudah ada 10 ribu data pendaftar yang diteruskan BPJPH ke Komisi Fatwa MUI. BPJPH harap Komisi Fatwa MUI dapat segera memprosesnya. Setelah Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal dan menguploadnya ke dalam Sihalal, baru BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
"Semoga proses ini lancar sehingga pelaku usaha dapat segera memperoleh sertifikat halal," ujarnya.