REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Qatar menyerukan kewajiban mengenakan masker di dalam masjid mulai Kamis (7/7/2022).
"Kami memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk melindungi tanah air tercinta kami dari semua kejahatan dan untuk mengangkat epidemi ini dan menghapus awan ini darinya dan seluruh umat manusia," sebut pernyataan kementerian dilansir dari laman Gulf Times pada Kamis (7/7/2022).
Dalam sebuah pernyataan di media sosial, Kementerian Wakaf mengatakan ini didasarkan pada keputusan Kabinet pada Rabu (6/7) yang mewajibkan penggunaan masker di tempat-tempat umum yang tertutup. Kemudian juga dalam rangka tindakan pencegahan dan pencegahan yang diambil oleh negara untuk membatasi penyebaran Covid-19.
Pada awal tahun ini, Kementerian Wakaf Qatar juga telah mengambil tindakan pencegahan Covid-19 yang diperlukan di masjid-masjid. Tindakan ini sejalan dengan prosedur yang diikuti di negara tersebut terhadap pandemi corona. Jarak antara jamaah saat sholat harian dan sholat Jumat sama dengan jarak sajadah atau setengah meter.
Di samping itu, selama khutbah Jumat, jamaah juga harus menjaga jarak satu sama lain. Anak-anak di bawah 12 tahun yang belum divaksinasi juga tidak diperbolehkan masuk ke masjid.
Kementerian telah mendesak jamaah untuk mematuhi langkah-langkah dan prosedur pencegahan untuk memastikan keselamatan jamaah dan anggota masyarakat. Aplikasi yang dirancang pemerintah, Ehteraz, harus ditampilkan sebelum memasuki masjid, dengan setiap orang diwajibkan untuk membawa sajadahnya sendiri, dan wajib memakai masker.