Kamis 30 Jun 2022 18:14 WIB

Pernyataan Resmi Al-Azhar Mesir: Hijab Wajib Bagi Muslimah Baligh

Al-Azhar menegaskan kewajiban hijab untuk Muslimah yang baligh dan berakal

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Muslimah berhijab. Al-Azhar menegaskan kewajiban hijab untuk Muslimah yang baligh dan berakal
Foto:

Terkait adanya pendapat berbeda yang menyebut hijab tidak wajib, dia menekankan, budaya memang merupakan salah satu sumber hukum Islam dan menjadi landasan dalam mengurai hukum-hukum tersebut. 

Namun, ketergantungan hukum-hukum syar'i pada budaya itu diatur dan dibatasi. Juga tidak benar bila budaya dianggap bertentangan dengan Alquran dan sunnah. 

"Ketika nash (soal wajibnya menutup aurat) itu turun, tidak ada 'ibrah atau pelajaran yang dapat dipetik dari budaya ini. Karena budaya pada waktu itu adalah budaya yang rusak yang tidak bisa berguna di segala hal," paparnya.  

Baca juga: Amerika Serikat Angkat Bicara Kecam Penghinaan Nabi Muhammad SAW di India

Mufti Mesir Syekh Syauqi Alam menegaskan, seorang Muslimah wajib, berhijab ketika sudah mencapai usia yang telah dikenai kewajiban tersebut, atau baligh. 

Perempuan dikatakan telah mencapai baligh yaitu ketika menginjak usia yang membuatnya merasakan menstruasi atau keluar darah haid dari kemaluannya.

Di saat itulah, seorang perempuan diwajibkan menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. 

"Mengenai kewajiban berhijab ini, tidak ada seorang Muslim selama berabad-abad yang bertentangan dengan generasi salaf dan penerusnya. Ini (kewajiban hijab) adalah hukum yang ditetapkan dalam dua wahyu yang jelas, yaitu Alquran dan sunnah, serta kesepakatan umat juga telah ada di atasnya," tutur Syekh Syauqi Alam.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan..." (QS An-Nur ayat 31)

 

 

Sumber: almasryalyoum, elbalad   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement