Selasa 28 Jun 2022 14:23 WIB

Ibadah Qurban di Tengah Wabah PMK, Ini Pernyataan Persis

Persis mengajak umat Islam tak takut berqurban meski tetap selektif

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Sekretaris Umum PP Persis, Haris Muslim, menyatakan Persis mengajak umat Islam tak takut berqurban meski tetap selektif
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sekretaris Umum PP Persis, Haris Muslim, menyatakan Persis mengajak umat Islam tak takut berqurban meski tetap selektif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengeluarkan pernyataan terkait dengan ibadah qurban selama masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH Dr Haris Muslim Lc MA, menyampaikan  pelaksanaan ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah. Bagi yang mampu, maka lebih diutamakan untuk melaksanakan ibadah tersebut. 

Baca Juga

"Betul bahwa ibadah qurban adalah sunnah muakkadah, karenanya melaksanakan ibadah qurban bagi yang mampu jauh lebih baik dan lebih utama daripada meninggalkannya. Apalagi dalam ibadah qurban ada syiar Allah SWT," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (28/6/2022). 

Haris menuturkan, Persis berpegang pada hadits Nabi SAW tentang hewan yang dikurbankan harus memenuhi standar kesehatan. Di antaranya tidak boleh yang juling (buta sebelah), tidak boleh yang sakit, tidak boleh yang pincang dan tidak boleh yang sudah terlalu tua. 

"Jika kita kaitkan penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan syarat-syarat tersebut, maka sapi yang terdampak dan bergejala klinis berat maka termasuk hewan sakit yang tidak boleh diqurbankan," tuturnya. 

Haris juga mengingatkan bahwa dalam proses penyembelihan hewan qurban harus menjamin keselamatan dan keamanan. Dia mengatakan, pada prinsipnya hewan qurban dipotong, diurus dan didistribusikan oleh mudhahhi (pelaku qurban). 

Namun, lanjut Haris, qurban boleh dititipkan ke lembaga zakat atau lembaga lain yang resmi dalam kondisi tidak dapat menjamin keamanan dan keselamatan. "Karena jika tidak menjamin keamanan dan keselamatan maka tidak apa-apa qurban dititipkan ke Lembaga Zakat atau lembaga sosial lainnya yang amanah dan memenuhi syarat," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan ketentuan khusus terkait pelaksanaan qurban pada Idul Adha 1443 Hijriah di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ketentuan khusus ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. 

Ada beberapa hal yang disampaikan dalam ketentuan khusus edaran itu. Pertama, Menteri Yaqut dalam edaran itu mengimbau umat Islam untuk tidak memaksakan diri berqurban pada masa wabah PMK.

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah," kata Menag, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Ahad (26/6/2022) 

Kedua, Yaqut menyampaikan, umat Islam diimbau untuk membeli hewan qurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. 

Ketiga, umat Islam yang berniat berqurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), dan menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan qurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat. Keempat, penentuan kriteria dan penyembelihan hewan qurban sesuai dengan syariat Islam.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement