REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Muhammadiyah Sumatra Barat angkat bicara terkait dengan kabar Restoran Babiambo yang menjual menu restoran Padang dengan bahan babi.
Ketua Muhammadiyah Sumatra Barat, Showan Karim, mendukung pihak kepolisian memproses secara hukum kemunculan restoran Babiambo. Restoran yang menggunakan label dan bahasa Minangkabau tapi menyajikan produk tidak halal berbahan dasar babi.
Menurut Shofwan, pihak pemilik restoran sudah menyinggung perasaan orang Minangkabau. "Ini sudah keterlaluan. Memakai bahasa Minang Babiambo. Menghinakan kultur Minangkabau," kata Shohwan, Sabtu (11/6/2022).
Shofwan menilai kemunculan restoran Babiambo ini menunjukkan sosialisasi kerukunan hidup antar umat beragama itu masih sampai tataran elit. Belum sampai ke bawah.
Seharusnya pihak di luar Minang dan bukan beragama Islam menurut
Shofwan harus menghormati budaya Minangkabau yang mayoritas beragama Islam dan selalu mengkonsumsi dan menjual masakan halal.
"Melecehkan agama bisa dibawa ke meja hukum. Begitu juga melecehkan budaya tradisional," ujar Shofwan.
Shofwan menyebut saat ini sedang marak-maraknya sertifikasi halal dalam berbagai sektor termasuk makanan. Sehingga akan jadi masalah besar bila citra masakan Padang yang identik dengan masakan halal justru digembosi dengan yang tidak halal.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan terkait ramainya nasi padang babi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurutnya, hasil terbaru mengenai itu akan disampaikan secepatnya. “Sudah ditindak ke lapangan. Saya masih menunggu ya, nanti tak kabarin,” kata Iffan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Ditanya mengenai izin nasi padang menjual makanan tak halal, Iffan tak merincinya. Menurut dia, pihak dia akan mengeluarkan komentar lebih jauh saat penelusuran dilakukan.
“Saya belum bisa komentar banyak,” kata dia.
Sementara itu Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjanjikan penelusuran dan penindakan jika ada pelanggaran. Menurutnya, saat ini pihak dia baru akan menanyakan pada unsur wilayah setempat. “Satpol PP langsung masuk kategori penindakan jika ada pelanggaran,” tuturnya.
Publikramaikan oleh sebuah restoran Babiambo. Restoran yang terletak di Kelapa Gading Timur Jakarta Utara itu menyediakan beraneka menu makanan khas padang berbahan dasar babi seperti nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas Babiambo dan menu-menu lainnya.