REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK— Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kabupaten Lebak, Banten, KH Achmad Hudori menyatakan kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin di daerah ini tidak ada dan belum ditemukan keberadaannya.
"Jika kelompok itu bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 tentu harus ditindaklanjuti secara hukum," kata Achmad Hudori saat dihubungi di Lebak, Selasa (8/6/2022).
MUI Kabupaten Lebak sangat tegas dan mendukung aparat hukum untuk melakukan tindakan secara hukum terhadap kelompok-kelompok yang bertentangan dengan ideologi negara.
Selama ini, kata dia, di wilayah Kabupaten Lebak belum ada dan tidak ditemukan adanya kelompok Khilafatul Muslimin. Namun, jika ditemukan kelompok tersebut, tentu harus diproses hukum, karena dapat memecah belah umat juga mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena itu, MUI Kabupaten Lebak mendukung aparat hukum untuk bertindak tegas terhadap pimpinan kelompok yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UU 1945.
"Kami berharap aparat hukum harus menindak tegas bagi kelompok-kelompok yang menimbulkan persatuan dan kesatuan bangsa " tegasnya.
Menurut dia, MUI Kabupaten Lebak hingga kini terus memberikan pemahaman terhadap masyarakat agar mencintai kedamaian, kerukunan, toleransi dan sikap kasih sayang.Penyampaian pemahaman itu melalui MUI tingkat kecamatan di Kabupaten Lebak sesuai dari hasil musyawarah daerah (Musda) itu karena Islam adalah agama "Rahmatan Lil'alamin" atau kasih sayang bagi seluruh alam.
"Kita berkomitmen kecintaan terhadap NKRI dan Pancasila yang memberikan perlindungan dan kedamaian juga memperkuat persatuan dan kesat bangsa, " katanya.
Berdasarkan informasi hasil penyelidikan kepolisian bahwa pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UU 1945.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan Polda Metro Jaya menangkap pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung. Menurut Dedi, ada beberapa kejadian yang terjadi (locus delicti) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sehingga dilakukan penindakan terhadap kelompok Khilafatul Muslimin tersebut.