Kamis 02 Jun 2022 14:58 WIB

MUI Belitung Ingatkan Masyarakat Selektif Pilih Hewan Qurban

Syarat hewan qurban adalah sehat, tidak sakit, dan tidak cacat.

Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pengobatan sapi bergejala klinis PMK di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, 30 Mei 2022. Pengobatan masal ini merupakan rangkaian kerja kementan dalam menangani penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak di wilayah Jawa Timur. MUI Belitung Ingatkan Masyarakat Selektif Pilih Hewan Qurban
Foto: istimewa
Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pengobatan sapi bergejala klinis PMK di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, 30 Mei 2022. Pengobatan masal ini merupakan rangkaian kerja kementan dalam menangani penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak di wilayah Jawa Timur. MUI Belitung Ingatkan Masyarakat Selektif Pilih Hewan Qurban

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan masyarakat selektif memilih hewan qurban di tengah kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Kami mengingatkan masyarakat lebih selektif dalam memilih hewan qurban," kata Sekretaris MUI Belitung, Ramansyah, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga

Menurut dia, komisi fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut Kuku. Ia mengatakan, fatwa tersebut sebagai panduan bagi masyarakat yang akan berqurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah mendatang.

"Kehadiran fatwa ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat seputar penyakit mulut dan kuku pada hewan qurban," ujarnya.

Menurut Ramansyah, dalam fatwa tersebut dijelaskan hukum berqurban dengan hewan yang terkena PMK kategori gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan qurban.

Sedangkan hewan yang terkena PMK kategori gejala klinis berat, seperti seperti lepuh pada kuku hingga terlepas sehingga menyebabkan pincang tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi tubuh menjadi kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan qurban.

"Karena memang syarat hewan qurban adalah sehat, tidak sakit dan tidak cacat fisik baik kaki mata dan mulut," katanya.

Selain itu, MUI Belitung akan mensosialisasikan fatwa tersebut agar tersampaikan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah. MUI Belitung juga akan berkoordinasi dengan dinas maupun instansi terkait dalam pencegahan dan pengendalian PMK menjelang Idul Adha.

"Kami juga telah mendapatkan informasi memang saat ini kasus PMK hewan ternak di Belitung nihil, namun perlu terus dilakukan antisipasi dan pencegahan agar wabah ini tidak merebak kembali," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement