Senin 30 May 2022 23:08 WIB

KPK Minta ICW Lapor Soal Dana Bantuan Pesantren Dipotong Oknum Partai

ICW menyebut bantuan pesantren dipotong hingga 50 persen.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
 KPK Minta ICW Lapor Soal Dana Bantuan Pesantren Dipotong Oknum Partai. Foto:  Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
KPK Minta ICW Lapor Soal Dana Bantuan Pesantren Dipotong Oknum Partai. Foto: Ilustrasi Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) melapor kepada pihak berwenang terkait dana bantuan pesantren yang dipotong oknum partai. Hal tersebut agar isu dimaksud dapat menjadi atensi bagi para pemangku kepentingan terkait.

"ICW bisa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada penegak hukum yang berwenang. Agar temuannya bisa menjadi informasi awal untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penegakkan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca Juga

Ali mengatakan, ICW juga bisa menyampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait agar menjadi atensi untuk memitigasi dan membuat rencana aksi perbaikan mekanismenya. Sehingga ke depannya, distribusi bantuan itu dapat terlaksana secara akuntabel, transparan dan tidak ada unsur korupsi.

Dia melanjutkan, ICW sebagai organisasi yang fokus dan konsisten pada isu korupsi juga bisa memberikan edukasi kepada publik. Agar memahami dan menyadari bahaya praktik-praktik korupsi tersebut.

Dia mengatakan, hal itu agar Indonesia bisa bersama-sama mewujudkan cita-cita masyarakat yang berbudaya antikorupsi. Secara khusus, KPK mengapresiasi ICW yang telah mengkaji dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada distribusi Bantuan Operasional Pesantren (BOP) di beberapa wilayah.

"Upaya-upaya pemberantasan korupsi memang tidak hanya semata tugas penegak hukum namun peran serta kita semua," katanya.

Sebelumnya, ICW mengungkap adanya berbagai bentuk potongan oleh pihak ketiga dalam dana program BOP untuk Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag). ICW menyebut ada broker, baik atas nama perwakilan partai politik tertentu, organisasi keagamaan tertentu atau forum-forum masyarakat lainnya yang menerima imbalan karena telah memperlancar pencairan bantuan.

"Potongan 40 persen hingga 50 persen dikenakan atas total bantuan yang diterima ponpes (pondok pesantren) oleh para makelar ini," kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Lalola Easter.

Temuan tersebut berdasarkan pemantauan ICW yang didukung oleh mitra lokal di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Lalola mengatakan, sistem distribusi bantuan pemerintah selalu dibayang-bayangi birokrasi informal.

Dia menjelaskan, birokrasi informal menempatkan diri sebagai middle-man alias broker. Peran mereka, sambung dia, seakan-akan mulia, yakni memperlancar administrasi agar bantuan segera dapat dicairkan.

Selain itu, kata dia, bansos semacam ini juga menjadi sasaran empuk untuk dipolitisasi. Para pejabat dan penguasa lokal dengan mudahnya menjadi penyalur resmi BOP ponpes, yang semestinya berlabel BOP Kemenag.

"Taktiknya sederhana, para pengelola ponpes yang akan menerima bantuan diundang di forum resmi, dan bantuan itu diserah-terimakan oleh pejabat politik lokal atau anggota DPR RI yang berasal dari dapil tersebut," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement