Selasa 24 May 2022 21:59 WIB

Senada dengan MUI DIY, MPU Aceh: Hewan Terpapar PMK tak Bisa Jadi Qurban

Syarat hewan bisa menjadi qurban adalah bebas dari penyakit termasuk PMK.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi hewan kurban, Syarat hewan bisa menjadi kurban adalah bebas dari penyakit termasuk PMK
Foto:

Kiai Muftahul mengatakan, pemerintah menjelaskan adanya potensi sebagian besar hewan qurban di daerah wabah dan tertular berada dalam kondisi sakit atau menunjukkan gejala klinis PMK.

Dalam kondisi ini, pemerintah memerlukan pemaparan soal apakah hewan yang sakit, khususnya yang berada di daerah wabah dalam situasi kedaruratan, itu layak digunakan digunakan sebagai hewan qurban. 

Pemerintah melalui kementerian atau lembaga terkait, lanjut Kiai Miftahul, juga menyinggung tentang pengendalian PMK dengan vaksinasi sehingga hewan harus diberi tanda berupa eartag dan barcode. Dampaknya telinga menjadi berlubang dan bertato. Dalam kondisi ini, pemerintah meminta fatwa soal apakah hewan tersebut layak sebagai hewan qurban.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan, MUI akan mendalami seperti apa PMK dan sejauh mana tingkat bahayanya. Termasuk apakah PMK berdampak bagi kesehatan dan sejauh mana mudharatnya. 

"Apakah mudharatnya sampai menjadi faktor yang menghalangi hewan untuk bisa sah sebagai qurban atau tidak, itu kita dalami. Jadi tidak bisa buru-buru langsung berkesimpulan sebelum ada pemahaman utuh," tuturnya. 

Pada prinsipnya, terang Kiai Asrorun, ibadah qurban masuk kategori ibadah mahdlah dan merupakan cerminan ketertundukan dan kepatuhan seorang Muslim kepada Allah SWT. Terikat tata cara tertentu, waktu tertentu, dan jenis hewan tertentu. Pelaksanaannya pun harus mengikuti syarat dan rukunnya. 

Kiai Asrorun menambahkan, pelaksanaan ibadah qurban juga harus dipastikan mendatangkan maslahat dan mencegah terjadinya mudharat. Karena itu, hewan yang akan dijadikan hewan qurban harus memenuhi syarat, termasuk syarat minimal usia, kondisi fisik, dan kesehatan.   

Sebelumnya,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat menghindari hewan ternak baik sapi, kambing, atau kerbau yang terpapar atau bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk kurban.

"Hewan terpapar PMK itu kan berpenyakit, kalau ada hewan yang sehat sebaiknya kita tidak menggunakan hewan sakit karena akan berdampak pada hal-hal yang mudharat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, KH Makhrus Munajat, saat ditemui di Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (20/5/2022).   

Baca juga: Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi pada Hari Jumat

Terlepas dari kemunculan wabah PMK, kata Makhrus, sesuai syariat Islam dalam berqurban masyarakat memang diwajibkan memilih hewan yang sehat, tidak cacat fisik serta cukup umur.

"Bahkan yang (cacat) fisik pun kita tidak boleh misalnya tanduk hilang, hewan yang ekornya putus, telinganya hilang satu juga tidak boleh," kata dia.

 

Karena itu, selama masih ada hewan yang sehat dia meminta masyarakat tidak memilih hewan yang terpapar maupun bergejala PMK, termasuk yang terkena antraks atau cacing hati.       

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement