REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkadang kita amat tergesa dalam shalat. Padahal, shalat butuh tumakninah. Jumhur ulama bahkan sepakat jika tumakninah masuk ke dalam rukun shalat.
Dr Said bin Ali bin Wahf al-Qahthani dalam Ensiklopedia Sholat menyebut, tumakninah berarti diam (tenang) selama membaca zikir yang wajib dibaca. Jika tidak diam (tenang) berarti belum tumakninah.
Wahbah Juhaili menjelaskan, tumakninah menurut istilah adalah diam setelah gerakan atau diam di antara dua gerakan sehingga memisahkan, misalnya antara bangkit dari rukuk dan turun dari rukuk hendak sujud. Batasan tumakninah sekadar membaca tasbih (subhanallah). Tumakninah dilakukan ketika rukuk, iktidal, sujud, duduk antara dua sujud.
Allah SWT menjelaskan tumakninah dalam Alquran sebagai suatu kondisi yang menenteramkan kejiwaan seseorang. Kondisi ini disebabkan iman. Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram (tathmainnu) disebabkan dzikrullah. Sungguh, hanya dengan mengingat Allah hati mereka tenteram. Orang- orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka kebahagiaan dan tempat yang baik.(QS ar-Ra'd: 28-29).
Quraish Shihab dalam Tafsir Al Misbah menyebut, iman di sini bukan sekadar penge tahuan tentang objek iman. Pengetahuan tentang se suatu belum tentu mengantarkan kita pada keyakinan, apalagi ketenteraman. Kata tathmainnu pun menggunakan bentuk kata kerja masa kini. Penggunaannya bukan bertujuan menggambarkan terjadinya ketenteraman pada masa tertentu, tetapi yang dimaksud adalah pada kesinambungan dan kemantapannya.
Ketenteraman ini bisa kita dapatkan dengan keimanan yang didasari pengetahuan. Suatu pengetahuan yang disertai dengan kesadaran akan kebesaran Allah serta kelemahan dan kebutuhan makhluk kepada-Nya. Saat penge tahuan dan kesadaran itu bergabung dalam jiwa seseorang, ketika itu lahir ketenangan dan ke tenteraman.