Selasa 26 Apr 2022 03:45 WIB

Wapres Tekankan Tiga Hal untuk Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

-Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan tiga hal dalam percepatan wakaf.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Inovasi Wakaf
Foto:

Wapres berharap, ke depan, platform tersebut dapat digunakan untuk menginventarisasi aset wakaf selain tanah, seperti uang, dan surat berharga, hingga layanan pendaftaran dan pelaporan nazir.

Dengan demikian, pemerintah dapat mewujudkan tata kelola aset wakaf secara transparan dan akuntabel.

"Potensi wakaf ini besar sekali karena itu sudah menjadi tekad pemerintah, bahkan untuk wakaf uang sudah diluncurkan gerakan nasional wakaf tunai itu," ujarnya.

Sebelumnya, Wapres mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. Wapres mengatakan,  sertifikasi tanah wakaf penting untuk menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf dan kemanfaatan aset wakaf.

Sebab, ketiadaan sertifikat tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat.

Ia mengungkap, dari 430 ribu lokasi tanah wakaf yang tercatat dengan luas 56 ribu hektar, baru 58 persen yang memiliki sertifikat.

Sementara, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7 persen, atau lebih dari 3.000 hektar setiap tahunnya. Tahun 2021, ungkap Wapres, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mencapai lebih dari 25 ribu sertifikat.

"Tanpa adanya program percepatan, kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama sekitar 7 hingga 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement