REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio, mengingatkan kepada lembaga penyiaran atau stasiun televisi untuk menyiarkan konten yang islami selama bulan suci Ramadhan. Konten islami ini, kata dia, tidak hanya soal tayangan atau program yang ditampilkan.
"Kewajiban bagi televisi untuk menyiarkan konten yang islami. Tidak hanya tayangna tetapi juga busananya yang disesuaikan dengan suasana bulan Ramadhan," tutur dia saat menghadiri secara virtual agenda konferensi pers 'Publish dan Evaluasi 10 Hari Pertama Siaran Ramadhan 2022', Senin (18/4/2022).
Agung mengakui, perbedaan kebijakan KPI pada Ramadhan tahun ini dengan tahun sebelumnya yaitu soal penceramah atau dai yang tampil di televisi. "Yang pertama, tentu dia punya pemahaman yang bagus, tidak radikal, tidak anti-NKRI, tidak anti-Pancasila," tambahnya.
Kedua, mempunyai pemahaman Islam yang utuh atau kaffah. Bukan orang yang tidak punya kompetensi saat tampil di televisi. "Sehingga pemahamannya harus kaffah, sehingga dua hal itulah yang baru atau membedakan dengan kebijakan sebelumnya," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan baru tersebut telah diapresiasi oleh banyak ormas Islam, termasuk Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Meski demikian, dia mengatakan, KPI tentu tidak bisa sendiri dan perlu mitra untuk melakukan evaluasi.
"Di dalam undang-undang memang dinyatakan untuk bekerja sama dengan banyak pihak untuk mendukung tupoksi KPI. Karena ada kebutuhan KPI, maka kami bermitra dengan MUI yang merupakan mitra yang tepat," kata dia.
Agung menuturkan, kerja sama antara KPI dan MUI sudah berjalan cukup panjang mengenai kerja sama yang kokoh ini. "Kami berharap tayangan pada Ramadhan ini tayangan yang berbeda dengan bulan-bulan di luar Ramadhan," ucapnya.