REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Potensi zakat Kota Bandung diprediksi dapat mencapai angka Rp 1,6 triliun, menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung. Namun potensi ini masih belum dimaksimalkan, merujuk pada capaian zakat pada 2021 yang hanya mencapai Rp 88 miliar, kata Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Kota Bandung, Arif Nurakhman.
Dana zakat, sejatinya mampu membantu menyelesaikan persoalan kemiskinan di Kota Bandung dan memberikan manfaat bagi sekitar 62.000 mustahik di kota itu. "Kami kumpulkan lewat empat LAZ, terhimpun Rp 88 miliar dana zakat. Terdiri dari zakat fitrah, zakat mal dengan turunannya seperti pertanian, penghasilan, dan usaha yang berkembang," ujar Arif, Rabu, (6/4/2022).
Menurutnya, sejak pandemi melanda, penghimpunan zakat maal di Kota Bandung mengalami penurunan dari Rp 2,6 miliar menjadi Rp 2,2 miliar saja. Begitu pula penghimpunan zakat fitrah yang juga merosot dari Rp34,6 miliar pada 2020 menjadi Rp33,7 miliar di tahun 2021.
Untuk dapat memaksimalkan potensi zakat, Baznas, kata Arif menyuguhkan beberapa program untuk meningkatkan kesadaran warga Kota Bandung, salah satunya melalui program Sadar Zakat. Program ini, kata dia, bertujuan untuk memaksimalkan sarana dan prasarana funraising melalui pengoptimalan platform digital dan memberdayakan jaringan di tengah masyarakat Kota Bandung.
"Kami sudah kerja sama dengan karang taruna untuk membangun Gerakan Sadar Zakat. Skemanya dengan sosialisasi dan edukasi zakat. Bisa berupa penyuluhan dan bakti sosial (baksos)," paparnya
"Membangun kesadaran berzakat itu harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sehingga, kami juga bekerja sama dengan ikatan pedagang muslimah yang ada di setiap kecamatan. Pun dengan mengoptimalkan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di tiap kecamatan," jelasnya.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa kesadaran berzakat warga Bandung sudah tergolong baik, walalupun masih perlu ditingkatkan pemahamannya tentang zakat, infaq maupun sadaqah (ZIS). "Kesadaran sudah cukup baik, tapi untuk pemahamannya, masyarakat masih terbatas di zakat fitrah saja. Padahal, zakat itu ada dua, ada zakat fitrah dan zakat maal," ucapnya.
Terkait jenis-jenis zakat, dia menjelaskan beberapa perbedaan antar zakat fitrah dan mal. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang ditunaikan pada akhir Ramadan, tujuannya untuk membersihkan diri dan harta. Jenis zakat ini dikenakan kepada seluruh umat Muslim yang memiliki penghasilan yang cukup. Sedangkan untuk zakat mal, Arif menjelaskan, bisa dilakukan jika sudah mencapai batas waktu tertentu atau batas nilainya. "Jika harta yang punya potensi untuk berkembang sudah terkumpul senilai 85 gram emas dengan konversi di tahun berjalan. Atau jika sudah terkumpul selama 1 tahun," kata Arif.
Selain zakat, menurutnya dana infaq dan sadaqah juga memiliki potensi besar untuk menurunkan angka kemiskinan. Adapun beberapa program yang didanai dari infak dan sedekah yang dihimpun Baznas Kota Bandung antara lain pendidikan, sosial, kesehatan, advokasi dakwah, dan ekonomi.