Jumat 01 Apr 2022 20:43 WIB

Kemenkes Janji Tinjau Ulang Vaksin Halal Booster untuk Masyarakat

Kemenkes akan kaji ketersediaan vaksin booster halal dalam waktu dekat

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Kemenkes akan kaji ketersediaan vaksin booster halal dalam waktu dekat
Foto: PxHere
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Kemenkes akan kaji ketersediaan vaksin booster halal dalam waktu dekat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Setelah mendapatkan pertanyaan bertubi-tubi dari anggota Panja Pengawasan Vaksin Covid-19 Komisi IX DPR-RI terkait mengapa tidak disediakannya vaksin halal untuk program booster oleh pemerintah, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Lucia Rizka Andalusia akhirnya angkat bicara. 

Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (31/1/2022) Dirjen Farmakes akan mengupayakan semaksimal mungkin dan menegaskan akan meninjau kembali supaya masyarakat Muslim mendapatkan haknya memperoleh vaksin halal. 

Baca Juga

"Untuk vaksin lain yang statusnya sudah halal kami sampaikan tadi, kami akan meninjau kembali pak. Karena intinya pada 2022 ini kecuali vaksin merah putih tidak ada di perencanaan pembelian vaksin baru," tegasnya menjawab pertanyaan dari anggota Panja dari Fraksi PPP, Anas Thahir. 

Selain itu Rizka menjelaskan pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pemerintah negara Uni Emirat Arab (UEA), yang menurut kabar berita di sana vaksin pfizer sudah mendapatkan label halal.  

"Izin kami kemarin juga atas arahan dari RDP kemarin (Rabu, 30/3) ada berita bahwa vaksin pfizer sudah mendapatkan halal dari UEA kami sudah berkoordinasi dengan UEA menanyakan status vaksin Pfizer tersebut," terangnya. 

Mendengar jawaban tersebut, Anas Thahir kembali menyampaikan pernyataan bahwa dia setuju untuk ditinjau kembali. Namun dia meminta tidak sekadar ucapan, tetapi juga harus direalisasikan pemerintah. "Saya setuju untuk ditinjau kembali, tapi tidak sekadar ditinjau, tapi juga benar-benar diperlakukan tanpa diskriminasi," tegasnya. 

Rizka sebelumnya menyampaikan juga bahwa saat ini sudah ada 10 jenis vaksin yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM, namun yang digunakan oleh pemerintah baru tujuh jenis vaksin. 

"Terkait dengan jumlah vaksin yang sudah diberi EUA BPOM tetapi belum digunakan pemerintah. Memang benar ada 10 vaksin sudah diberikan EUA BPOM dan digunakan oleh pemerintah baik yang hibah maupun pengadaan ada tujuh jenis vaksin," jelasnya. 

Adapun yang menjadi pertimbangan pemerintah karena saat terjadi gelombang varian delta pada Agustus-September 2021, pemerintah telah mengamankan kontrak sejumlah vaksin dari beberapa negara. 

"Kemudian di akhir 2021, sekitar November-Desember kami mendapatkan banyak hibah vaksin. Jadi tidak ada kontrak baru lagi sekitar November-Desember 2021 sampai 2022 ini," ungkapnya.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement