Sabtu 02 Apr 2022 05:10 WIB

Pengadilan India Sebut Yayasan Zakir Naik Melanggar Hukum

Yayasan Zakir Naik membantah tuduhan aktivitas yayasan disebut melanggar hukum.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Penceramah asal India, Zakir Naik berceramah di hadapan ribuan peserta dan tokoh lintas agama di Baruga AP Pettarani, Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/4).
Foto: Antara/Dewi Fajriani
Penceramah asal India, Zakir Naik berceramah di hadapan ribuan peserta dan tokoh lintas agama di Baruga AP Pettarani, Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pengadilan di bawah  Undang-Undang Aktivitas Melanggar Hukum atau Unlawful Activities (Prevention) Act (UAPA) dalam perintahnya mengonfirmasi pemberitahuan oleh Union of India, yang menyatakan Yayasan Penelitian Islam-Islamic Research Foundation (IRF) Zakir Naik sebagai asosiasi yang melanggar hukum.

Pengadilan dalam perintahnya menyatakan, bahwa itu sepenuhnya setuju dengan argumen yang dibuat oleh Jaksa Agung Tushar Mehta atas nama Pemerintah Pusat. Kemudian bukti yang dicatat juga membuktikan bahwa Asosiasi Termohon terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Baca Juga

“Bukti yang meyakinkan dan persuasif ditempatkan pada catatan, Majelis ini berpendapat bahwa ada alasan dan alasan yang cukup untuk menyatakan Yayasan Riset Islam sebagai asosiasi yang tidak sah dan akibatnya, Majelis ini menegaskan Pemberitahuan tertanggal 15 November 2021, dikeluarkan oleh Pemerintah India untuk pengenaan larangan IRF untuk jangka waktu lima tahun yang berlaku sejak tanggal pemberitahuan tersebut di atas," sebut Perintah Majelis dilansir dari laman NDTV pada Jumat (1/4/2022).

Adapun Kementerian Dalam Negeri dalam pemberitahuan yang dikeluarkan pada 30 Maret 2022, menyatakan bahwa Pengadilan dalam pelaksanaan kekuasaan mengeluarkan perintah pada 9 Maret 2022, mengkonfirmasikan pernyataan yang dibuat dalam pemberitahuan tersebut.

"Diyakini bahwa ada cukup alasan untuk memberlakukan larangan tersebut pada IRF karena kegiatan melanggar hukumnya berlangsung melalui berbagai media, yang merusak kedaulatan, persatuan, integritas, keamanan India dan menyebabkan ketidakpuasan terhadap India," sebut Pengadilan.

Sebelumnya, Islamic Research Foundation menyatakan bahwa tindakan Pemerintah Pusat untuk menyatakan Yayasan sebagai asosiasi yang melanggar hukum tidak beralasan dan tidak dapat dibenarkan, selain sepenuhnya sewenang-wenang dan ilegal. Itu juga dianggap sebagai penyalahgunaan ketentuan Undang-undang yang kejam.

"Tidak ada sedikit pun bukti yang menunjukkan bahwa Yayasan pernah melakukan kegiatan yang melanggar hukum di masa lalu. Yayasan juga tidak memiliki objek kegiatan yang melanggar hukum atau kegiatan apa pun yang dapat dihukum berdasarkan pasal 153 (A) atau 153 (B) dari KUHP India (IPC). Yayasan ini adalah Perwalian Umum amal yang terdaftar dan dalam maksud dan tujuannya, kegiatan yang antara lain mempromosikan amal, pendidikan, moral dan  pembangunan sosial ekonomi, selain mendirikan sekolah, panti asuhan, lembaga penelitian dan pendidikan, rumah sakit, dan lain-lain, juga memberikan beasiswa dan dukungan pendidikan kepada siswa yang berprestasi,” sebut Islamic Research Foundation dalam jawabannya kepada pengadilan UAPA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement