DMI melalui surat edarannya juga tidak menganjurkan untuk melaksanakan buka puasa bersama. Sedangkan sholat tarawih berjamaah dibolehkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, agar tidak menimbulkan bahaya penularan sambil mencegah dan memperkecil penularan Covid-19.
"Intensitas jamaah masjid nanti semakin meningkat seperti pada pelaksanaan sholat tarawih berjamaah. Maka saya kira buka puasa bersama tidak perlu dilangsungkan. Tetapi jika dilakukan, kami tidak melarangnya, tetapi kami minta untuk tetap berhati-hati dan ikuti perkembangan informasi Covid-19 di daerahnya," tuturnya.
Epidemiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Windhu Purnomo mengatakan, masjid aman dipakai, bahkan kapasitasnya bisa 100 persen saat shalat tarawih atau kegiatan lain selama puasa Ramadhan 1443 H dengan syarat menerapkan QR Code check in aplikasi PeduliLindungi. QR code PeduliLindungi jadi deteksi dini bahwa hanya jamaah yang akunnya berwarna hijau bisa masuk dan beribadah di masjid.