Rabu 30 Mar 2022 18:18 WIB

Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Bisa 100 Persen di Wilayah PPKM Level 1

Masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk cegah Covid-19

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Foto:

Berikut Ketentuannya:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/ kota dengan kriteria:

A. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

B. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

C. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:

A. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

B. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

C. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

D. Menyediakan cadangan masker.

E. mengimbau jamaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/ menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

F. Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah.

G. Melakukan desinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan secara rutin.

H. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

I. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

a) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar 

b) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Jamaah:

A. menggunakan masker dengan baik dan benar.

B. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

C. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).

D. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

E. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement