Kegiatan Rakernas dan peluncuran Program Sehati itu ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama Fasilitasi Program Sertifikasi Halal Melalui Skema Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil oleh para pihak terkait.
Sebelumnya, hambatan yang sempat timbul adalah di dalam kerja sama sertifikasi halal internasional, khususnya terkait dengan mekanisme saling pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dengan negara lainnya. Selain itu, ruang lingkup produk yang menjadi subyek atau dikecualikan dari regulasi halal juga jadi hambatan lainnya.
Hal itu memicu kekhawatiran dari para duta besar negara mitra dagang Indonesia. Jika permasalahan itu tidak ditangani, maka dinilai dapat berpotensi memicu disrupsi yang tidak diinginkan dalam hubungan dan perdagangan internasional, terutama dalam kaitannya dengan Indonesia.
Untuk mengatasi hal tersebut, Staf Khusus Presiden RI Diaz Hendropriyono pada 9 Februari lalu telah memfasilitasi para duta besar negara tetangga untuk berdialog dengan BPJPH terkait penyesuaian pengimplementasian kerja sama sertifikasi halal internasional.