REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan fatwa baru tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan 1443 Hijriyah. Di antaranya memperbolehkan sholat tarawih di masjid yang dilaksanakan dengan merapatkan shaf.
Ketua MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri, menuturkan fatwa tersebut dikeluarkan seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di Kota Tangerang.
Sehingga dilakukan berbagai pelonggaran aturan, termasuk ihwal pengaturan kapasitas dan tata cara pelaksanaan ibadah di masjid, yang sebelumnya diketahui cenderung dibatasi.
"Sholat tarawih pada Ramadhan tahun ini kembali pada hukum asal tata cara pelaksanaan sholat jamaah, yaitu dilaksanakan dengan merapatkan shaf atau tanpa jarak. Namun, MUI tetap mengimbau sholat tarawih di masjid harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dengan menggunakan masker," ujar Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2023).
Dengan adanya perubahan tersebut, Ahmad mengatakan, penerapan prokes yang ketat harus terkontrol dan dipatuhi oleh berbagai pihak, baik pengurus masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), marbot, hingga seluruh jamaah. "Sehingga diharapkan tidak ada klaster baru, atau peningkatan kasus covid-19 pada Ramadhan tahun ini,” kata dia.
Selain shaf sholat tarawih yang boleh dirapatkan, MUI Kota Tangerang mengimbau para jamaah untuk melakukan wudhu dari rumah masing-masing. Lalu juga membawa alat sholat atau sajadah sendiri karena DKM tidak memasang karpet untuk menghindari potensi penularan Covid-19.
"Untuk aktivitas tadarusan usai tarawih diimbau untuk dilakukan di rumah bersama keluarga. Tadarus di Masjid diimbau untuk membatasi waktu, demi keamanan dan kesehatan bersama. MUI juga mengimbau untuk tidak menggelar buka bersama. Ada baiknya kita saling menjaga, menyambut gembira bulan Ramadhan memang baik tapi dianjurkan untuk tidak euforia berlebih," terangnya.
Dia melanjutkan, aktivitas iktikaf diimbau dilakukan di masjid di wilayahnya masing-masing tanpa berkelompok. Dia menginformasikan, misalnya, Masjid Al Alzhom, masjid di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, hanya dibuka untuk iktikaf bagi masyarakat sekitar.
"Masjid Al Azhom tidak membuka itikaf untuk masyarakat luas, hanya untuk masyarakat sekitar yang biasa sholat di Al Azhom. Begitu juga dengan kegiatan Nuzulul Qur'an untuk dilakukan secara terbatas jika jumlah besar bisa digelar secara hybrid," jelasnya.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tangerang, Heriyanto, menambahkan aturan-aturan yang diberlakukan selama bulan Ramadhan tahun ini sudah disebarluaskan ke DKM-DKM se-Kota Tangerang.
DMI, kata dia, juga telah menugaskan DKM untuk kembali mengaktifkan satuan tugas (satgas) masjid untuk melakukan pengawasan penerapan prokes dan aturan yang sudah dikeluarkan.
"Tarawih memang sudah diperbolehkan untuk merapatkan shaf. Namun, kami menganjurkan seluruh DKM untuk ikut aturan yang ada, untuk keamanan dan kesehatan seluruh jamaah. MUI, DMI, dan DKM hingga tingkat wilayah akan terus berkoordinasi untuk keamanan dan kesehatan jamaah dalam keberlangsungan ibadah Ramadhan 1443 H ini," tuturnya.