REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan daftar ustadz penceramah radikal. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Prof Kamaruddin Amin, mengatakan, Kemenag terus berupaya menghadirkan program atau layanan yang merangkul semua golongan.
"Kemenag tidak pernah menggunakan narasi radikal. Kita tidak pernah mengeluarkan daftar ustadz radikal," kata Kamaruddin, dilansir dari laman resmi Bimas Islam Kemenag, Jumat (11/3).
Dia mengatakan, Kemenag juga menghindari narasi-narasi seperti radikal. Justru narasi yang dibumikan adalah moderasi beragama. Tujuannya agar masyarakat hidup rukun dan damai.
Dalam menyosialisasikan moderasi beragama, Kamaruddin mengajak masjid-masjid di daerah untuk tidak bosan menyampaikan ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin.
"Saat ini kita terus memperkuat peran masjid, apalagi kita punya banyak sekali program-program yang terkait kemasjidan," ujarnya saat memberi arahan terkait Pembahasan Formulasi Kerja Sama di Bidang Kemasjidan di Jakarta.
Dia menambahkan, masjid merupakan pusat syiar agama Islam yang mencerahkan dan mencerdaskan. Masjid juga menjadi pusat pemberdayaan dan peradaban umat.
Dirjen Bimas Islam Kemenag ini juga meminta kementerian atau lembaga negara turut aktif menyosialisasikan moderasi beragama melalui pengajian yang dilakukan.
"Sebaiknya para penceramah atau ustaz di kementerian atau lembaga menyiarkan Islam yang damai, Islam yang toleran," ujarnya.
Sebelumnya, Kamaruddin menyampaikan, Kemenag telah menggulirkan program penguatan kompetensi penceramah agama sejak tahun 2020. Hingga saat ini, program tersebut telah diikuti 7.851 penceramah di seluruh provinsi di Indonesia. Pelaksanaan program penguatan kompetensi itu melibatkan para ulama, akademisi, dan ormas Islam.
"Program ini juga melibatkan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan mitra Kementerian Agama lainnya," kata Kamaruddin.
Dirjen Bimas Islam Kemenag berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan program tersebut demi menguatkan kehidupan beragama yang rukun di Tanah Air.
Dia mengatakan, program ini bersifat sukarela atau voluntary. Pesertanya adalah mereka yang mendapatkan rekomendasi dari ormas Islam, majelis taklim, dan lembaga keagamaan Islam lainnya.