REPUBLIKA.CO.ID, KANGAR -- Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Perlis (MAIPs) di Malaysia akan mengizinkan jamaah berpartisipasi dalam kegiatan masjid tanpa terikat oleh status vaksinasi Covid-19. Hal itu berlaku efektif 1 April 2022, setelah transisi negara ini ke fase endemi pada tanggal tersebut.
Raja Muda Perlis Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail mengatakan anak-anak juga akan diizinkan mengikuti sholat di masjid dan berpartisipasi dalam kegiatan masjid. Namun demikian, ia mengatakan larangan tetap diberlakukan bagi individu yang terinfeksi atau diduga terinfeksi Covid-19.
"Orang yang memiliki gejala seperti demam, sesak napas, sakit tenggorokan dan sebagainya dilarang ke masjid," kata Raja Muda Perlis dalam keterangan yang dikeluarkan MAIPs, dilansir di Bernama, Selasa (22/3/2022).
Tuanku Syed Faizuddin yang juga Ketua MAIPs mengatakan jamaah juga diperbolehkan melaksanakan sholat tanpa menerapkan jarak sosial. Ia mengatakan menjaga jarak sosial dalam kegiatan selain sholat berjamaah, seperti pengajian, tetap diberlakukan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
"Saya berharap transisi ke fase endemi ini menjadi awal baru bagi semua untuk melalui normalisasi pasca-Covid-19 selanjutnya," ujarnya.