Jumat 18 Mar 2022 19:18 WIB

BPJPH dan MUI Perkuat Sinergi, Begini Peran MUI dalam Ekosistem Halal  

MUI masih terlibat secara krusial dalam ekosistem halal Indonesia

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Logo halal MUI di Gedung Global Halal Center, Kota Bogor, Jawa Barat. MUI masih terlibat secara krusial dalam ekosistem halal Indonesia
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Logo halal MUI di Gedung Global Halal Center, Kota Bogor, Jawa Barat. MUI masih terlibat secara krusial dalam ekosistem halal Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sepakat untuk saling menguatkan dalam mengakselerasi sertifikasi halal.  

"MUI dan BPJPH sepakat untuk saling menguatkan dalam mengakselerasi proses sertifikasi halal dengan saling berbagi informasi dan membangun sinergi," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat konferensi pers Silaturahim MUI dan BPJPH di kantor pusat MUI, Jumat (18/3/2022). 

Baca Juga

Dia menyampaikan, hubungan MUI dan BPJPH adalah hubungan keagamaan dan fungsi administrasi kenegaraan. MUI menjalankan tugas lembaga keagamaan di dalam menetapkan hukum keagamaan yaitu penetapan kehalalan. 

Negara melalui BPJPH mengadministrasikan urusan agama. Mulai dari pendaftaran sertifikasi halal, penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sampai penerbitan sertifikat halal. 

"Dalam rangkaian sertifikasi halal, MUI bertindak menetapkan kehalalan suatu produk yang pemeriksaan saintifiknya dilakukan oleh LPH," ujar Kiai Asrorun. 

Dia menjelaskan, dalam konteks ini LPH melalui auditor halal bertindak sebagai saksi dan ahli di dalam proses fatwa halal. Artinya tugas audit yang dilakukan oleh LPH hakikatnya adalah proses penetapan fatwa halal melalui perspektif keahlian yang dimiliki oleh auditor dan LPH. 

Sementara, BPJPH merepresentasi peran negara mengadministrasikan urusan keagamaan terkait halal. Pendaftaran sertifikasi halal, sertifikat halal, dan label halal itu bagian dari fungsi administrasi negara yang dijalankan oleh BPJPH berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). 

"Sertifikat halal yang juga diterbitkan oleh BPJPH juga bentuk administrasi hukum agama ke dalam hukum negara, demikian juga label halal," jelas Kiai Asrorun. 

Dia menambahkan, saat ini ada tiga LPH yang tengah menjalankan tugasnya. Yaitu LPH LPPOM MUI sebagai lembaga yang sudah eksis sejak sebelum adanya UU Nomor 33 Tahun 2014. 

Kemudian ada LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia yang sudah menjalankan tugas pemeriksaannya serta sudah bersinergi dengan MUI di dalam menetapkan kehalalan produk. Mereka juga sudah masuk ke ekosistem BPJPH dalam penerbitan sertifikat halal. 

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH, Mastuki, menambahkan, BPJPH, LPH dan MUI sudah melaksanakan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH sejak 17 Oktober 2019. 

Terkait label halal, menurut Mastuki, tidak ada istilah pengambilalihan dari MUI oleh BPJPH. Karena proses sertifikasi halal dilakukan bersama-sama oleh BPJPH, LPH dan MUI. "Bahasa yang sering kami gunakan interdependensi, artinya saling ketergantungan antara BPJPH, LPH dan MUI," kata Mastuki. 

Dia menerangkan, BPJPH tugasnya menerima pendaftaran sertifikasi halal. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan LPH. Artinya, LPH tidak akan melakukan pemeriksaan kalau tidak ada pendaftaran sertifikasi halal oleh pelaku usaha ke BPJPH. 

Dia mengatakan, MUI juga tidak bisa melakukan sidang fatwa, kalau tidak ada bahannya yang sudah diberikan oleh LPH ke MUI. Kalau MUI belum menetapkan fatwa halal, maka BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal. Jadi BPJPH, LPH dan MUI saling ketergantungan.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement