Jumat 18 Mar 2022 18:12 WIB

Gagal Nikah Beda Agama Gugat UU Perkawinan dan Jawaban Hakim   

Gara-gara gagali menikah beda agama, pria ajukan gugatan ke MK

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nashih Nashrullah
Menikah beda agama  (ilustrasi). Gara-gara gagali menikah beda agama, pria ajukan gugatan ke MK
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menikah beda agama (ilustrasi). Gara-gara gagali menikah beda agama, pria ajukan gugatan ke MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seorang warga bernama E Ramos Petege menggugat Undang-Undang (UU) tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengaku pernikahannya harus dibatalkan karena perkawinan beda agama tidak diakomodasi Undang-Undang tersebut. 

"Pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan karena apabila ingin melakukan perkawinan maka akan ada paksaan salah satunya untuk menundukkan keyakinan," ujar kuasa hukum E Ramos Petege, Ni Komang Tari Padmawati, dalam sidang perdana uji materi UU Perkawinan pada Rabu (16/3/2022) lalu.

Baca Juga

Dikutip dokumen risalah sidang yang diakses melalui laman resmi MK, Jumat (18/3/2022), pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu." 

Kemudian, dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan disebutkan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Lalu, Pasal 8 huruf f UU Perkawinan menyebutkan, “mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.” 

Baca juga: Tentara Israel Paksa Diplomat Muslim Taiwan Baca Alquran

 

Ni Komang mengatakan, E Ramos Patege sebagai pemohon ialah warga negara yang memeluk agama Katolik dan hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Namun, perkawinan itu harus dibatalkan karena perkawinan beda agama tidak diakomodasi UU Perkawinan. 

Menurut dia, hak-hak konstitusional pemohon dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut. 

Selain itu, pemohon juga kehilangan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan dengan membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement