REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR – Departemen Agama Islam Wilayah Federal (JAWI) Malaysia mengizinkan sholat tarawih berjamaah di semua masjid dan surau yang ada di wilayah federal tanpa jaga jarak mulai 1 April 2022. Hal ini sejalan dengan kondisi transisi pandemi ke fase endemi.
Dilansir di Bernama, Jumat (18/3), Direktur JAWI Datuk Mohd Ajib Ismail mengatakan pula adanya enam putusan baru yang mendapat persetujuan dari Yang di-Pertoan Agong Al-Sultan Abdullah Al-Mustafa Billah Syah, selain berdasarkan prosedur operasional (SOP) yang ada dan standar kegiatan di masjid dan surau.
“Jamaah diimbau untuk membawa dan menggunakan sajadah sendiri saat melaksanakan sholat di masjid dan surau,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan bahwa kehadiran jamaah ke masjid dan surau diperbolehkan tanpa batasan usia bagi mereka yang telah menerima vaksinasi Covid-19. “Masjid dan surau diperbolehkan untuk melaksanakan sholat tarawih hingga 20 rakaat di bulan Ramadhan. Sedangkan qiyamullail boleh dilakukan mulai tengah malam,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa berbuka puasa, (buka bersama) setelah sholat tarawih dan sahur juga diperbolehkan di masjid dan surau dan makanan didorong untuk disiapkan dalam paket (besek).
Adapun kegiatan lain seperti tadarus Alquran di masjid dan surau juga diperbolehkan kapan saja namun dalam kelompok kecil. “Semua izin ini diberikan dan harus tunduk pada SOP yang ditetapkan sesuai dengan saran Kementerian Kesehatan dan Dewan Keamanan Nasional,” kata dia.