REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi terkait pedoman pengeras suara masjid dan mushala. Pedoman yang mengatur terkait penggunaan pengeras suara masjid dan mushala ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Kepala Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi mengatakan, sosialisasi dilakukan guna memastikan penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman di masyarakat.
"Surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara oleh masjid dan mushalla tetapi mengatur penggunaannya," kata Nur di Masjid Diponegoro, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (16/3).
Di dalam SE tersebut, katanya, diatur tata cara penggunaan pengeras suara. Seperti pada waktu shalat subuh, pembacaan Alquran yang menggunakan pengeras suara paling lama 10 menit.
"Untuk pada waktu dzuhur, ashar, maghrib, dan isya, pembacaan Alquran dengan menggunakan pengeras suara maksimal lima menit," ujarnya.
Ia menjelaskan, masjid dan mushala selama ini memiliki dua jenis pengeras suara. Untuk pengeras suara luar, biasanya digunakan untuk mengumandangkan adzan.
Sedangkan, untuk pengeras suara dalam digunakan untuk kegiatan ibadah internal. Pada waktu shalat jumat, pembacaan Alquran atau sholawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
"Sebelum pelaksanaan dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah jumat, shalat, dzikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam," jelasnya.