Rabu 16 Mar 2022 20:32 WIB

Informasi Lengkap Biaya Layanan Permohonan Sertifikasi Halal di Kemenag

Kemenag jelaskan biaya permohonan sertifikasi halal.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Informasi Lengkap Biaya Layanan Permohonan Sertifikasi Halal di Kemenag. Foto: Bentuk logo halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Foto:

11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya

12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal

13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal

14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)

16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL

Rincian Tarif Layanan

Mastuki menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH. Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya," jelasnya.

Sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp 300.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp 350.000. Sehingga total biayanya adalah Rp 650.000.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/ material sederhana, total biayanya Rp 8.000.000 terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp 5.000.000 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp 3.000.000.

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat).

1. Permohonan Sertifikat Halal:

a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000

b. Usaha Menengah: Rp 5.000.000

c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000

b. Usaha Menengah: Rp 2.400.000

c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000

2. Pangan olahan: Rp 350.000

3. Obat: Rp 350.000

4. Kosmetik: Rp 350.000

5. Barang Gunaan: Rp 350.000

6. Jasa: Rp 350.000

7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp 350.000

8. Rumah Potong Hewan/ Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp 350.000

Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 3.000.000

2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp 6.468.750

3. Flavour dan Fragrance: Rp 7.652.500

4. Produk Rekayasa Genetika Rp 5.412.500

5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000

6. Vaksin Rp 21.125.000

7. Gelatin Rp 7.912.000

8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp 3.937.000

9. Jasa: Rp 5.275.000

10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp 3.687.500

11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp 3.937.000

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement