"Perlu berkesinambungan antara seruan dan edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang masih memberlakukan kebijakan PPKM di semua daerah di tanah air. Saat ini Kota Palu masih berada di PPKM level 3," tutur Zainal yang juga mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Palu.
Ia menambahkan seruan ulama yang tergabung dalam wadah organisasi MUI tidak perlu diperdebatkan, dan diharapkan umat semakin dewasa menyikapi dan menerima situasi ini (pandemi).
Di satu sisi, umat jangan beranggapan fatwa dikeluarkan MUI sebagai sinyal bahwa pandemi COVID-19 sudah berakhir.
"Wabah COVID-19 masih ada, maka sepatutnya kita tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) yang sudah menjadi rambu-rambu dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan wabah ini," demikian Zainal.