Jumat 11 Mar 2022 16:58 WIB

Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran Terbaru Beribadah di Rumah Ibadah

Surat edaran bertujuan menjaga kenyamanan dan keselamatan saat menjalankan ibadah.

Jamaah melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam di seluruh Indonesia kembali merapatkan shaf saat shalat berjamaah, karena dinilai sudah relatif aman seiring kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus menunjukkan tren penurunan. Meski demikian, hingga saat ini Masjid Raya Bandung masih tetap menerapkan jarak antar shaf. Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran Terbaru Beribadah di Rumah Ibadah
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Jamaah melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam di seluruh Indonesia kembali merapatkan shaf saat shalat berjamaah, karena dinilai sudah relatif aman seiring kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus menunjukkan tren penurunan. Meski demikian, hingga saat ini Masjid Raya Bandung masih tetap menerapkan jarak antar shaf. Kemenag Segera Terbitkan Surat Edaran Terbaru Beribadah di Rumah Ibadah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama segera menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan peribadatan di rumah ibadah seiring dengan dilonggarkannya sejumlah aturan pencegahan penularan Covid-19 oleh pemerintah. "SE Menag terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah akan segera terbit," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (11/3).

Kementerian Agama sebelumnya telah beberapa kali mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketentuan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah dengan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Beberapa SE juga dikeluarkan untuk mengatur soal tata laksana peribadatan pada momentum hari-hari besar keagamaan. 

Baca Juga

Seluruh SE yang diterbitkan bertujuan menjaga kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban saat menjalankan ibadah. Namun, kini pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan pencegahan Covid-19 di fasilitas publik, seperti pencabutan PCR atau antigen bagi perjalanan domestik serta memperbolehkan penonton memasuki arena pertandingan olahraga.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Kemenag juga bakal menyesuaikan dengan melihat kondisi dan situasi pandemi Covid-19, apalagi tren kasus menunjukkan penurunan. Aturan terakhir mengenai ketentuan peribadatan di rumah ibadah tertuang di dalam SE Nomor 4 Tahun 2022.

Kendati demikian, Kamaruddin meminta jamaah tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat berada di tempat ibadah. Pelonggaran aturan bukan berarti sudah tidak ada bahaya Covid-19.

"Kita harus menyadari Covid-19 masih ada di sekeliling kita. Kita masih harus terus waspada dan menjaga prokes, masker sama sekali tidak boleh dilepas saat berada di rumah ibadah," ujar Kamaruddin.

Sebelumnya, MUI menyatakan ketentuan atau aktivitas shaf shalat dapat kembali dirapatkan usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan Covid-19. "Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika sholat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam.

Niam menjelaskan, adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement