REPUBLIKA.CO.ID, DOHA — Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Qatar mengumumkan pelonggaran pembatasan di masjid-masjid. Pengumuman yang disampaikan pada Rabu (9/3) itu akan berlaku efektif mulai Sabtu (12/3). Relaksasi tersebut berdasarkan keputusan Dewan Menteri Qatar.
Seperti dilansir Iqna.ir dalam pernyataan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam menyebutkan bahwa jaga jarak sosial tidak akan lagi diperlukan antara jamaah saat melakukan sholat wajib dan sholat Jumat. Jamaah juga tidak perlu menunjukkan status aplikasi Ehteraz saat mengunjungi masjid untuk sholat wajib.
Toilet dan tempat wudhu akan dibuka di masjid-masjid tertentu sementara anak-anak akan diizinkan masuk untuk semua setiap waktu sholat. Selain itu, ruang shalat wanita di dalam masjid juga akan dibuka, sementara jamaah tidak lagi wajib membawa sajadah untuk sholat.
Sebelumnya diketahui Kementerian Wakaf Qatar telah menyerukan pada jamaah untuk memakai masker setiap saat dan juga menunjukkan status Ehteraz saat memasuki masjid untuk sholat Jumat untuk memastikan keselamatan jamaah dan seluruh masyarakat. Jamaah yang menderita pilek, batuk, dan suhu tinggi untuk tidak pergi ke masjid.
Langkah pelonggaran sholat berjamaah di masjid ini juga telah di tempuh sejumlah negara. Selain di Arab Saudi yang sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan serupa, di Kuwait misalnya, seperti dilansir Gulf News pada Rabu (9/3/2022) Wakil Menteri Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, Farid Emadi, mengatakan bahwa kementeriannya telah menyusun rencana untuk Ramadhan. Selain sholat berjamaah, kegiatan belajar dan ceramah keagamaan juga diizinkan lagi dilakukan di masjid-masjid.
Jamaah di masjid-masjid Kuwait tidak lagi diharuskan menjaga jarak fisik sebagai bagian dari langkah-langkah yang baru diperkenalkan untuk mengurangi pembatasan. Larangan acara tatap muka, seperti konferensi, kursus pelatihan, pernikahan dan pemakaman, juga telah dicabut di bawah langkah-langkah baru yang mulai berlaku pada 20 Februari.
Seperti diketahui pada Ramadhan lalu, kabinet Kuwait membatasi jumlah kegiatan di masjid-masjid untuk membantu mengendalikan infeksi virus corona di tengah peningkatan yang mengkhawatirkan di negara itu.
Kabinet membatasi waktu sholat tarawih di masjid menjadi 15 menit. Kabinet juga melarang memberikan ceramah atau khutbah agama dan mengadakan kegiatan apa pun di masjid setelah sholat.