REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor mendorong agar jajaran Kanwil Kemenag provinsi dan kabupaten/kota untuk mempercepat program sertifikasi tanah wakaf bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
"Kami minta para Kabid, Kasi, dan penyelenggara zakat wakaf di daerah ini untuk menindaklanjuti dari program tersebut. Tahun ini target kita sekitar 21.000 tanah wakaf harus sudah mempunyai sertifikat," ujar Tarmizi dalam rilis Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag yang diterima di Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Tarmizi mengatakan berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) 175.216 tanah wakaf belum mempunyai sertifikat sepanjang 2021.Kondisi ini menurutnya, perlu komitmen bersama dari tingkat pusat hingga daerah demi percepatan sertifikasi tanah wakaf. Apalagi Kemenag telah meneken MoU dengan Kementerian ATR/BPN sehingga sertifikasi harus terus dikejar."Jadi yang sudah kita tandatangani dan sepakati itu harus terus dikejar untuk pembuatan sertifikat, karena sudah ada nota kesepahaman," kata dia.
Ia pun mengapresiasi Kanwil Kemenag daerah yang telah menindaklanjuti program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama BPN di wilayahnya masing-masing. Ia berharap Kanwil lain untuk bergerak serupa."Di beberapa provinsi dan kabupaten/kota sudah jalan meski baru awal tahun. Tolong daerah yang lain agar terus berkoordinasi dengan BPN setempat," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN menandatangani MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf. Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil di Jakarta akhir 2021 lalu.Nota kesepahaman ini mencakup beberapa penekanan di antaranya, pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, pertukaran data dan/atau informasi tanah wakaf, pencegahan dan asistensi penanganan permasalahan tanah wakaf, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya."Pemerintah hadir untuk memastikan tata kelola perwakafan berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasdan memudahkan kita dalam pengelolaannya," kata Yaqut.