Senin 21 Feb 2022 05:45 WIB

Siswi dan Mahasiswa Muslimah India Pantang Menyerah Hadapi Larangan Jilbab

Siswa dan mahasiswi Muslimah India tak mau tunduk terhadap larangan hijab

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nashih Nashrullah
 Wanita Muslim India memegang plakat dan meneriakkan slogan-slogan selama protes terhadap pembatasan jilbab di jalan Mira, di pinggiran Mumbai, India. Siswa dan mahasiswi Muslimah India tak mau tunduk terhadap larangan hijab
Foto:

Pada 9 Februari lalu, Pengadilan Tinggi Karnataka menggelar sesi untuk mendengar petisi yang diajukan para remaja dan gadis Muslimah di sana. Dalam petisinya, mereka meminta pemerintah mengizinkan pemakaian hijab di lembaga pendidikan. 

Advokat senior yang menjadi pengacara para gadis Muslim tersebut, Devadatt Kamat, mengatakan, praktik penggunaan hijab dilindungi di bawah konstitusi kebebasan beragama. Hal tersebut dijamin konstitusi India. 

Oleh sebab itu, dalam pandangan Kamat, negara tidak memiliki kekuatan untuk melakukan pelarangan. Dalam sidang terbaru pada Jumat (18/2), Advokat Jenderal Karnataka Prabhuling Navadgi mengatakan, hijab bukan merupakan praktik agama Islam yang penting atau esensial. 

Menurut Navadgi, mencegah pemakaiannya tidak melanggar jaminan konstitusional kebebasan beragama. 

"Kami telah mengambil sikap bahwa mengenakan hijab bukanlah bagian penting dari agama Islam," ujar Navadgi di hadapan Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi, Hakim JM Khazi, dan Hakim Krishna M Dixit, dikutip laman NDTV.  

Dia mengatakan, tak ada pelanggaran hukum saat pemerintah Karnataka meluncurkan aturan larangan pemakaian hijab dan syal safron di ruang kelas. "Tidak ada masalah hijab dalam aturan pemerintah. Perintah pemerintah itu sifatnya tidak berbahaya. Itu tidak mempengaruhi hak-hak para pemohon," kata Navadgi. 

Dia menjelaskan, sikap negara sadar tidak ingin ada campur tangan dalam masalah agama. "Bisa dibilang hijab bertentangan dengan sekularisme dan ketertiban serta bisa dikatakan tidak boleh. Padahal tidak. Itu adalah sikap negara yang dinyatakan. Kami tidak mau campur tangan," ujarnya.  

Jaksa Agung telah menolak tuduhan sejumlah mahasiswi Muslimah yang menyebut larangan pemakaian hijab di ruang kelas melanggar Pasal 25 Konstitusi. Pasal itu memberikan kebebasan hati nurani dan profesi, praktik, serta penyebaran agama yang bebas kepada warga negara India.  

Baca juga: Kisah Puji dan Agus, Suami Istri yang Bersama-sama Masuk Islam

Menurut Navadgi, peraturan larangan hijab di ruang kelas yang dirilis pemerintahan Karnataka juga tak menubruk Pasal 19(1) (a) Konstitusi. Pasal itu menjelaskan tentang jaminan kebebasan berbicara dan berekspresi bagi semua warga India.  

 

Selagi proses pertimbangan petisi, Pengadilan Tinggi Karnataka telah menerbitkan perintah sementara yang melarang pemakaian hijab, selendang safron, syal, dan bendera agama apa pun di dalam kelas.   

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement