REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Muhammad Syauqillah menanggapi penangkapan dua oknum pengurus MUI Kota Bengkulu yang diduga terlibat jaringan tororisme.
Dengan adanya penangkapan ini, menurut dia, MUI ke depan harus melakukan refleksi secara kelembagaan. "Yang jelas secara organisasi perlu refleksi ke depan," ujar Syauqillah kepada Republika.co.id, Selasa (15/2/2022).
Ketua Program Studi Kajian Terorisme Univeristas Indonesia (UI) ini menilai, penyusupan anggota kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) ke ormas ini sebagai fenomena gunung es.
Menurut dia, kelompok ini melakukan pengembangan metodologi pergerakannya dengan strategi penguasaan wilayah (tamkin).
"Strateginya tamkin. Jadi mereka masuk ke lembaga-lembaga tertentu. Misalkan belakangan yang ada di MUI dan tempat lain. Memurut saya ini stratregi mereka masuk ke ormas-ormas," kata Syauqillah.
Diketahui, MUI Kota Bengkulu sebelumnya menonaktifkan dua oknum pengurusnya yaitu CA dan RH yang beberapa hari lalu ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Menurut Syauqillah, pemberhentian ini merupakan kewenangan dari MUI Kota Bengkulu. "Kalau soal pemberhentian saya tidak tahu, itu kewenangan MUI Bengkulu," ucap Syauqillah.
Dilansir dari Antara, Ketua MUI Kota Bengkulu Zul Effendi mengatakan, sebelumnya CA menjabat Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua 1 membidangi komisi fatwa.
MUI Kota Bengkulu terkejut atas penangkapan dua pengurusnya karena terlibat jaringan terorisme.
"Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra.
CA dan RH diketahui sudah bergabung bersama MUI cukup lama dan dipercaya menjadi pengurus di berbagai bidang, dan bahkan RH sempat menjadi Sekretaris Umum MUI Kota Bengkulu pada kepengurusan sebelumnya.
RH ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak 1999.