REPUBLIKA.CO.ID, Merebaknya kasus Covid-19 varian Omicron disikapi dengan sikap waspada oleh para takmir masjid dan mushala. Kepala Sekretariat Pengurus Masjid Sunda Kelapa (MASK) Jakarta, Akhmad Zaini Arifin mengatakan, secara prinsip, MASK telah mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama dalam hal yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 di tanah air.
Fluktuasi kasus harian Covid-19 yang tidak terprediksi, menjadi alasan utama pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi jamaah sejak awal pandemi hingga saat ini.
Sebelum pelaksanaan ibadah shalat berjamaah, pengelola masjid menyemprot ruangan. Pintu masuk juga dijaga oleh petugas keamanan yang akan mengarahkan jamaah untuk mengecek suhu. Agar arus jamaah bisa dikontrol, penggunaan pintu gerbang pun dibatasi hanya dua pintu. “Kami berikan masker jika ada jamaah yang masuk tanpa mengenakannya,” jelas Zaini saat dihubungi, Selasa (8/2).
Terkait aturan terbaru dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Zaidi mengatakan, MASK akan menaati peraturan tersebut. Pihaknya pun melakukan adaptasi sesuai dengan kondisi masjid dan jamaah. “Secara garis besar kita akan menaati peraturan tersebut, namun disesuaikan dengan kondisi masjid dan jama'ah masing-masing,” ujar dia.
Kepala Bidang Peribadatan Masjid Agung At-Tin Ustaz Karnali mengatakan bahwa hingga kini, pelaksanaan shalat jum'at dari awal pandemi masih menerapkan sistem berjarak (physical distancing). Meskipun beberapa waktu belakangan penerapan jarak sosial pada pelaksanaan sholat harian (rawatib) telah dihapuskan, namun Karnali mengatakan aturan jarak sosial akan kembali diterapkan setelah adanya surat edaran menag.
Dia menjelaskan, Masjid At-Tin masih memungkinkan untuk menampung hingga 50 persen jamaah mengingat ruang peribadatan yang sangat luas. Meski demikian, jamaah masih tetap diimbau untuk menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker dan menghindari kerumunan. Tak hanya itu, durasi penyampaian khotbah Jum’at juga akan dibatasi hingga 15 menit.
“Kami akan tetap mengikuti peraturan pemerintah dan prokes ketat dengan memberi imbauan kepada jamaah. Terkait edaran Kemenag, akan dievaluasi berimbas atau tidaknya kepada jamaah At-Tin di pelaksanan shalat jum'at mendatang,” ujar dia.
Beralih ke Jawa Tengah, Sekretaris Pengurus Masjid Agung Solo Abdul Basid Rochmad mengatakan, hingga saat ini Masjid Agung Solo masih menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, mulai aturan jarak satu meter antarjamaah, kawasan masjid yang wajib masker, penyediaan hand sanitizer di setiap pintu masuk masjid, membatasi jumlah jamaah dan menetapkan batasan durasi khutbah, maksimal 15 menit. “Untuk tempat sholat setiap hari kita bersihkan dan seminggu tiga kali kita semprot dengan disinfektan,” tutur Basid.
Selain itu, Basid menegaskan, pihaknya selalu mengimbau jamaah untuk tidak berkerumun atau berlama-lama di serambi masjid. Pihaknya juga melarang jamaah yang sedang sakit untuk masuk ke area masjid agung.
Dia mengatakan, peraturan pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah seperti yang tercantum dalam surat edaran baru Menag, tidak akan berdampak besar pada operasional Masjid Agung Solo.
Dia pun merujuk pada deretan protokol kesehatan yang telah dijalankan sejauh ini serta masih aktifnya aktivitas di Pasar Klewer, pasar tekstil yang letaknya tak jauh dari masjid agung. Menurut dia, jumlah jamaah masjid masih tergantung pada aktifitas di Pasar Klewer.“Selama Pasar Klewer tidak ditutup kemungkinan jamaah masjid agung juga akan tetap seperti saat ini,” kata Basid.