Selasa 08 Feb 2022 16:03 WIB

Kasus Covid-19 Melonjak, Pesantren Diimbau Ikuti SE Menag

Pesantren diminta lebih hati-hati menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi: Santri belajar di pesantren.
Foto:

Waryono mengatakan, dalam surat edaran tersebut jamaah diimbau menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak dengan jamaah lain paling dekat 1 meter, menghindari kontak fisik atau bersalaman, dan yang berusia 60 tahun ke atas serta ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah. Disarankan tidak beribadah berjamaah bagi mereka yang sedang melakukan isolasi mandiri, suhu badan di atas 37 derajat celcius, dan baru kembali dari perjalanan luar daerah.

 

Menurutnya pedoman ini bisa diikuti pesantren karena dalam pedoman ini tertulis juga untuk satuan pendidikan maka termasuk pesantren. Mereka diimbau melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini. "Dalam pelaksanaan pemantauan berkoordinasi dengan pimpinan satuan kerja, pimpinan pemerintah, satuan tugas penanganan Covid-19 dan aparat keamanan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement