Sabtu 05 Feb 2022 18:47 WIB

Hubungan Majikan dan Karyawan Menurut Perspektif Islam

Islam menempatkan karyawan dan majikan sebagai mitra saling menguntungkan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Karyawan dan majikan. ilustrasi. Islam menempatkan karyawan dan majikan sebagai mitra saling menguntungkan

Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI) yang juga Dosen Fakultas Dirasat Islamiyah, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, KH Dr Ahmad Kusyairi Suhail, mengatakan dalam pandangan Islam bekerja dan menggunakan hasilnya untuk menafkahi keluarga merupakan amal saleh yang pahalanya sangat besar. 

Begitupun orang yang memberikan pekerjaan yang halal bagi orang lain akan mendapatkan pahala. Akan tetapi, Kiai Kusyairi menegaskan ketika seseorang mempekerjakan orang lain padanya namun tidak memberikan upah maka orang tersebut telah melakukan kezaliman.  

"Mempekerjakan seseorang tanpa upah adalah sebuah kezaliman dan termasuk perbuatan tercela. Karena itu praktik perbudakan modern yang terjadi di Kabupaten Langkat yang terkuak beberapa waktu lalu dan berbagai media memberitakan, bahwa hasil penyelidikan aparat ditemukan fakta, para korbannya dipekerjakan di pabrik sawit tanpa diberi upah selama bertahun-tahun. Bahkan mereka mendapat penyiksaan dan dimasukan krangkeng, jika hal ini benar terjadi, maka perbuatan ini termasuk dalam kategori kezaliman yang merupakan Kabaair, dosa besar," kata Kiai Kusyairi kepada Republika beberapa waktu lalu. 

Lebih lanjut Kiai Kusyairi menjelaskan bahwa Islam telah menetapkan pedoman dan panduan dalam mempekerjakan seseorang. Sehingga menjadi pedoman baik bagi majikan dan pekerja. Ia menjelaskan Islam mengajarkan agar adanya kesepakatan  kedua belah pihak yakni majikan dan pekerja terhadap akad kerja. Sehingga memiliki kejelasan antara kewajiban dan hak majikan dan pekerja.  

Termasuk disepakati tentang besaran upah atau gajinya. Selain itu menurut kiai Kusyairi majikan juga harus memberikan upah tepat waktu dan tidak menunda-nunda setelah pekerja menyelesaikan tugasnya. Menurutnya menunda-nunda pemberian gaji kepada pegawai padahal mampu untuk segera memberikannya termasuk kezaliman. Apalagi tidak membayar upah sehingga pekerja kesulitan hidupnya.  

 

"Apa yang dilakukan Bupati Langkat, yang mempekerjakan banyak orang di pabrik sawit tanpa diberi upah selama bertahun-tahun, bahkan mereka mendapat penyiksaan dan dimasukan krangkeng, jika hal ini benar, maka jelas ini adalah perbudakan modern yang merupakan kezaliman besar yang harus dicegah dan tidak boleh terjadi lagi di kemudian hari, pelakunya wajib diberikan sanksi," katanya.         

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement