REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menutupi aurat atau bagian-bagian yang harus tertutup secara mutlak dalam sholat merupakan syarat sahnya sholat. Maka barang siapa dengan sengaja menghilangkannya, maka shalatnya batal, seseorang harus mengulanginya.
Namun bagaimana ketika tidak sengaja mukena terbuka hingga memperlihatkan rambut, apakah sholat tersebut batal?
Melansir laman aboutislam.net, ulama asal Kanada Syekh Ahmad Kuttt menjelaskan jika aurat terbuka secara tidak sengaja, maka pandangan sebagian ulama terkemuka adalah boleh saja asalkan itu sesuatu bukan yang utama.
"Jadi, jika jilbab terbuka dan rambut terlihat sebagian secara tidak sengaja, muslimah tidak perlu khawatir karena sholatnya sah," ujar dia.
Syekh Kutty menambahkan karena sholat adalah amalan terbaik kita di sisi Allah, kita harus fokus melakukannya sebaik mungkin. Sholat yang benar berarti sholat yang benar dengan memenuhi semua syarat dan aturan dengan tetap menjaga semangat.
Allah dalam Al qur'an memerintahkan kita untuk mendirikan sholat. Mendirikan salat tidak hanya melaksanakannya dengan cara apa pun yang kita pilih. Tetapi harus sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah SAW.
Sebagaimana riwayat sebuah hadits,
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ
Artinya:
“Sholatlah sebagaimana kalian melihatku sholat.” (HR. Bukhari)
Sumber: