REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemenuhan hak hidup mulai dari pekerjaan, pendidikan, hingga ibadah harus diberikan negara ini. Termasuk kepada umat difabel yang ada di Indonesia, namun sayangnya hingga saat ini partisipasi pemerintah dan masyarakat dalam melihat persoalan-persoalan bagi umat difabel cenderung rendah.
Salah satu anggota penyusun fikih difabel dalam Munas ke-31 Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof Alimatul Qibtiyah, menjabarkan beberapa persoalan umat difabel yang masih ditemui.
“Persoalan umat difabel itu bisa kita lihat dalam beberapa hal. Salah satunya adalah masih rendahnya tingkat partisipasi dalam berbagai sektor,” kata Prof Alim dalam program Republika Mengaji, belum lama ini.
Sektor tersebut yakni dalam hak-hak sipil, pekerjaan, pendidikan, hingga praktik ibadah. Dia pun menambahkan bahwa kelompok difabel juga kerap masih dipinggirkan dari lingkungan sosial dan akses terhadap fasilitas dan layanan publik yang terbatas. “Terkadang bahkan penyebutan kepada kaum difabel tidak ‘bermartabat’,” ujar dia.
Untuk itu dia menyampaikan, dirumuskannya fikih difabel berangkat dari sejumlah semangat. Dia menyebut, fikih difabel dalam perspektif tarjih adalah sekumpulan nilai-nilai dasar, prinsip universal, dan rumusan implementatif yang bersumber dari agama Islam mengenai isu difabel.
Karena itu, kata dia, pembahasan dalam fikih ini lebih bersifat pedoman umum dan menjelaskan sebagian dari contoh-contoh yang banyak terjadi terutama yang berkaitan dengan ruang gerak kelompok tersebut. Fikih difabel juga dimaksudkan untuk menjawab semua persoalan difabel secara detai.
“Dengan demikian bagi praktisi, pemerhati, dan para pihak yang mempunyai kepentingan pada isu difabel dapat berpedoman pada fikih ini secara umum untuk membuat pedoman yang lebih implementatif,” ujar Prof Alim.
Selain itu dia menambahkan, hal yang penting untuk diperhatikan dari semangat fikih difabel adalah bahwa secara prinsip fikih ini lebih berfokus pada pemenuhan hak-hak difabel. Yakni bukan bermaksud untuk memberatkan para kelompok difabel dalam memenuhi hak-haknya.