REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan keberatan administrasi ke Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan pada Rabu (26/1/2022) siang.
Surat keberatan itu dalam rangka menanggapi Surat Edaran Dirjen P2P Nomor: HK.02.02./II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Melalui kuasa hukumnya, Amir Hasan, SH, MH, YKMI menyampaikan keberatan resmi terhadap surat edaran itu.
“Surat edaran Dirjen itu telah melanggar ketentuan UU tentang Jaminan Produk Halal,” kata Amir Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Menurut Amir Hasan, surat keberatan yang diajukan ke Kemenkes tersebut telah sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada masyarakat yang dirugikan kepada peraturan yang diterbitkan pejabat pemerintahan, untuk mengajukan keberatan resmi,” kata dia.
Dalam suratnya tersebut, YKMI menegaskan bahwa Surat Edaran tersebut telah melanggar ketentuan UU tentang Jaminan Produk Halal.
“Vaksin booster yang diberikan dalam Surat Edaran tersebut, tidak ada satu pun yang memiliki sertifikat halal,” papar Amir Hasan.
Padahal, sambung pengacara asal Medan itu, UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia, harus memiliki sertifikat halal. “Vaksin merupakan barang yang juga harus memiliki sertifikat halal,” tukasnya.
Sementara, sambung dia, dalam Surat Edaran Dirjen P2P, Vaksin booster yang diberikan hanya ada tiga yakni moderna, Pfizer, dan astrazeneca. Dimana ketiga jenis vaksin tersebut belum mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga : Eric Clapton Yakin Banget Masyarakat Mau Divaksinasi Akibat Terhipnotis
Maka dari itu, ia menjelaskan, YKMI mengambil sikap tegas dengan mengajukan surat keberatan administrasi atas surat edaran tersebut.
“Karena surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kemenkes itu telah merugikan hak-hak hukum kaum muslimin Indonesia,” tambah Ahsani Taqwim Siregar, SH, yang juga kuasa hukum YKMI.
Sementara itu, tambah Ahsani, UUD 1945 menjamin kebebasan umat Islam untuk menjalankan ibadahnya.
“Mengapa umat Islam diberikan vaksin yang tidak halal? Ini jelas melanggar kebebasan umat Islam dalam menjalankan ibadah, karena diberikan vaksin yang tidak halal,” terangnya lagi.