REPUBLIKA.CO.ID,PUTRAJAYA -- Pengadilan Banding menunda sidang banding oleh Majelis Agama Islam Selangor (MAIS) dan Kepala Panitera Muslim Selangor, Selasa (25/1). Sidang ini merupakan tanggapan atas keputusan Pengadilan Tinggi, yang memutuskan masuk Islam secara sepihak tiga anak oleh ayah mereka yang mualaf tidak sah.
Duduk dalam deret yang sama, Hakim Datuk Suraya Othman, Datuk Azizah Nawawi dan Datuk Hashim Hamzah menunda banding, serta mengirimkan masalah tersebut untuk manajemen kasus.
Penundaan ini terjadi setelah pengacara Mohamed Haniff Khatri Abdulla, yang mewakili MAIS dan Panitera Negara Muslim, mengatakan kepada pengadilan akan ada kasus konversi sepihak serupa di depan Pengadilan Federal, hari ini (26/1).
Pengacara Sa'adiah Din, yang bertindak atas nama ibu Hindu dan ketiga anaknya, tidak keberatan dengan permintaan penundaan sidang banding.
MAIS dan Panitera Muslim Negara Bagian Selangor berusaha untuk mengembalikan status konversi tiga anak yang telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi.
Pada 29 September 2020, hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam Datuk Mohd Zaki Abdul Wahab mengizinkan gugatan yang diajukan oleh ibu tersebut untuk menyatakan konversi Islam anak-anaknya, yang saat itu berusia 13, 11 dan delapan tahun, tidak sah. Konversi mereka tidak dapat didaftarkan oleh Pencatat Mualaf Muslim Selangor.
Pengadilan Tinggi memutuskan hal itu terikat dengan keputusan Pengadilan Federal 2018 dalam kasus konversi anak-anak guru TK M. Indira Gandhi. Dalam kasus (Indira Gandhi), Pengadilan Federal menyatakan persetujuan ibu dan ayah diperlukan untuk mengubah agama anak-anak menjadi Islam.
Sementara, dalam ini sang ayah membawa ketiga anaknya ke sebuah masjid di Selangor pada Maret 2016, di mana ia kemudian memeluk Islam dan anak-anaknya.
Sang ayah lantas membawa anak-anaknya ke Yayasan Hidayah Center di Taman Melawati untuk mengisi formulir pindah agama, serta mendaftarkan anak-anaknya masuk Islam.
Ibu mereka yang beragama Hindu, yang sejak itu menceraikan ayahnya, mengklaim dia tidak diajak berkonsultasi tentang perpindahan agama anak-anaknya ke Islam. Anak-anak itu juga mengaku tidak setuju memeluk Islam.
Sang ibu dan anak-anaknya mengajukan gugatan pada April 2018 terhadap pria (ayah dari anak-anak), Kepala Panitera Mualaf, MAIS, pemerintah negara bagian Selangor dan pemerintah Malaysia. Namun, klaim terhadap pemerintah Selangor telah dibatalkan.
Sumber:
https://www.bernama.com/en/crime_courts/news.php?id=2046548