Selasa 25 Jan 2022 16:16 WIB

YPM Salman ITB Ingin Bantu UMKM Peroleh Sertifikat Halal

LPH YPM Salman ITB resmi memperoleh izin dari BPJPH.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Didampingi Ketua Umum Pusat Halal Salam ITB Prof Slamet Ibrahim (kiri), Kepala Bidang Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia, Harjao Suwito menyempaikan materi saat Launching Lembaga Pemeriksaan Halal YPM Salman ITB, di Gedung GSG Salman ITB, Kota Bandung, Jumat (13/9).
Foto:

Selain kantor, organisasi dan laboratorium, YPM Salman ITB juga telah menyiapkan sembilan auditor halal bersertifikat. Berdasarkan Pasal 12 dalam UU Jaminan Produk Halal, LPH dapat didirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Pada Pasal 13, tertulis bahwa ada empat persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan LPH.

Pertama, memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya. Kedua, memiliki akreditasi dari BPJPH. Ketiga, memiliki auditor halal paling sedikit tiga orang. Terakhir atau keempat, memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium yang telah terakreditasi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement