Selain kantor, organisasi dan laboratorium, YPM Salman ITB juga telah menyiapkan sembilan auditor halal bersertifikat. Berdasarkan Pasal 12 dalam UU Jaminan Produk Halal, LPH dapat didirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Pada Pasal 13, tertulis bahwa ada empat persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan LPH.
Pertama, memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya. Kedua, memiliki akreditasi dari BPJPH. Ketiga, memiliki auditor halal paling sedikit tiga orang. Terakhir atau keempat, memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium yang telah terakreditasi.
Advertisement