Dijelaskan lebih lanjut oleh Syekh Wissam bahwa sholat fardhu (selain sholat Jumat) dikatakan berjamaah secara sah yaitu jika terdiri minimal dua orang, satu imam dan satu lagi makmum. Hal ini mengacu pada pendapat Imam Abu Hanifah.
Makmum dari dua orang yang melaksanakan sholat fardhu berjamaah itu tidak harus pria, tetapi boleh perempuan. Artinya, sah ketika suami mengimami istrinya dalam sholat.
Imam al-Kasani dalam Badaa' al-Sanai menjelaskan, bahwa yang dimaksud berjamaah adalah dua. Hal ini juga merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW bahwa dua orang atau lebih sudah cukup disebut shalat jamaah.
Imam al-Kasani menyampaikan, jumlah yang paling sedikit untuk disebut sebagai berjamaah adalah dua orang. Satu dari dua orang ini boleh pria, wanita, atau anak laki-laki yang berakal.