Senin 10 Jan 2022 09:56 WIB

Memberikan Pinjaman dan Menunda Tempo Pembayaran

Memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan pahalanya lebih besar.

Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).
Foto:

Terhadap orang seperti ini (yang terpaksa menunda tempo pembayaran utang, karena alasan yang dibenarkan secara syar’i), Allah dan Rasul-Nya mengajarkan umatnya untuk memberikan penundaan tempo pembayaran kepada orang tersebut. “Dan jka (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 280)

Kata Rasulullah, sesunggguhnya perbuatan tersebut (memberikan penundaan tempo pembayaran utang) termasuk sedekah yang sangat besar pahalanya, dan Allah akan memudahkan segala urusannya. Tidak hanya urusan di dunia, tapi juga di akhirat.

“Barangsiapa yang menunda tempo pembayaran utang kepada orang yang mengalami kesulitan, ataupun membebaskan utangnya, maka Allah akan menaunginya pada hari kiamat nanti di bawah naungan singgasana-Nya (yaitu) pada hari (di mana) tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.” (HR Tirmidzi)

“Barangsiapa yang menunda tempo pembayaran utang kepada orang yang mengalami kesulitan, atau membebaskan utangnya, maka Allah akan menjaganya dari panasnya api neraka jahanam.” (HR Ahmad)

Bahkan, kata Nabi, orang yang memberikan penundaan tempo pembayaran utang kepada orang yang kesulitan, maka pencatatan dosanya ditunda sampa ia bertobat. “Barangsiapa yang menunda tempo pembayaran utang kepada orang yang mengalami kesulitan sampai pada saat orang itu mengalami kemudahan, maka Allah akan menunda (pencatatan) dosanya hingga ia bertobat.” (HR Ibnu Abi Dunya dan Thabrani)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement