Jumat 07 Jan 2022 18:29 WIB

Ritual Tangkal Banjir di Malaysia Dinilai Bertentangan dengan Ajaran Islam

Aksi dukun tangkal banjir di Malaysia menuai kecaman karena dianggap menghina Islam.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Ritual Tangkal Banjir di Malaysia Dinilai Bertentangan dengan Ajaran Islam. Bendera Malaysia terlihat di atas mobil yang rusak setelah banjir melanda Taman Sri Muda, distrik Shah Alam, sekitar 40 km dari Kuala Lumpur, Malaysia, 21 Desember 2021.
Foto: EPA-EFE/FAZRY ISMAIL
Ritual Tangkal Banjir di Malaysia Dinilai Bertentangan dengan Ajaran Islam. Bendera Malaysia terlihat di atas mobil yang rusak setelah banjir melanda Taman Sri Muda, distrik Shah Alam, sekitar 40 km dari Kuala Lumpur, Malaysia, 21 Desember 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JELI -- Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Malaysia Datuk Ahmad Marzuk Shaary menegaskan, ritual penangkal banjir yang dilakukan oleh 'Raja Bomoh' (dukun) atau nama aslinya Ibrahim Mat Zin dengan seorang wanita di Teluk Intan baru-baru ini jelas menunjukkan unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan seorang dukun terkenal di Malaysia menggelar ritual menangkal banjir dengan meletakkan Alquran di depannya. Namun, aksi itu justru menuai kecaman karena dianggap menghina Islam.

Baca Juga

Terkait hal itu, Ahmad Marzuk mengatakan, Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim) berharap Departemen Agama Islam Perak (JAIPk) menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. "Praktik seperti itu mengarah pada takhayul. Kami serahkan kepada JAIPk untuk menindak lebih tegas keduanya," ujarnya kepada wartawan, dilansir di Bernama, Jumat (7/1).

Pada Rabu (5/1), JAIPk dikabarkan memanggil Ibrahim terkait dengan ritual yang dilakukan untuk menangkal banjir di Dataran Pengairan dan Saliran Teluk Intan, yang videonya viral di media sosial. Direktur JAIPk Datuk Mohd Yusop Husin mengatakan, selain pria itu, departemennya akan memanggil yang lainnya yang terlibat dalam insiden itu untuk membantu penyelidikan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pidana Syariah Perak 1992 karena mencemarkan nama baik dan menghina Islam.

Pada kesempatan itu, Ahmad Marzuk juga berbicara perihal umroh. Ia berharap calon jamaah yang terkena dampak penangguhan sementara izin perjalanan umroh oleh pemerintah mulai 8 Januari ini bersabar.

Ia mengatakan, penularan varian omicron sangat tinggi di antara mereka yang kembali dari Arab Saudi sehingga pemerintah mengambil tindakan drastis untuk menghentikan sementara izin perjalanan umroh. "Ketika infeksi melonjak, pemerintah perlu meninjau keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement