"Israel sedang mencoba menyingkirkan mereka, setelah menguasai 87 persen dari luas permukaan kota. Israel ingin menggunakan penduduk Palestina di Yerusalem sebagai kartu tekanan dalam negosiasi masa depan antara Israel dan PA," tambahnya.
Israel punya alasan terselubung untuk menaturalisasi warga Yerusalem, terutama memutuskan ikatan mereka dengan Tepi Barat. Dari laporan saluran Maariv Israel pada 16 September 2017, pemerintah Israel memutuskan pada Juni 1967 untuk mengubah proses pemberian kewarganegaraan kepada penduduk Yerusalem. Caranya dengan memberikan mereka status hukum penduduk tetap, dalam lingkup upaya terus-menerus untuk mengurangi jumlah mereka sebanyak mungkin.
Keresidenan Israel menganugerahkan kepada pemegangnya hak untuk tinggal dan bekerja di Israel, serta hak-hak ekonomi dan sosial lainnya. Dengan demikian, warga Yerusalem mendapatkan tunjangan jaminan sosial yang dijuluki manfaat asuransi nasional dan sebagai imbalannya mereka membayar pajak kepada pihak berwenang Israel. Warga Yerusalem juga memiliki hak memilih dalam pemilihan kota Israel dan mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Kota.
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Kewarganegaraan Israel, penduduk Palestina di Yerusalem dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan jika beberapa persyaratan dipenuhi, termasuk memiliki pengetahuan bahasa Ibrani, telah tinggal di Israel selama tiga tahun terakhir, menyerahkan paspor Yordania sementara, dan bersumpah setia kepada Israel serta seharusnya tidak memendam permusuhan apa pun terhadap Israel.