REPUBLIKA.CO.ID,KOTA BHARU -- Otoritas berwajib Kelantan mengizinkan semua masjid, surau dan musala (musala) melaksanakan sholat wajib dan Jumat berjamaah, mulai hari ini (5/1). Kegiatan ibadah dan keagamaan dilaksanakan sesuai dengan kapasitas tempat, mengikuti aturan jaga jarak fisik, 1,6 meter.
Ketua Dewan Agama Islam dan Adat Melayu (MAIK) Kelantan Tengku Temenggong Kelantan Tengku Tan Sri Mohamad Rizam Tengku Abdul Aziz mengatakan izin itu sejalan dengan transisi negara ke Fase Dua dari Rencana Pemulihan Nasional (PPN).
Dilansir di Bernama, Rabu (5/1), Sultan Kelantan, Sultan Muhammad V selaku kepala agama negara, disebut telah memberikan persetujuannya terkait hal tersebut.
"Standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan salat wajib dan salat Jumat tetap sama seperti sebelumnya. MAIK berharap semua pihak memberikan kerjasama penuh untuk memastikan SOP dipatuhi,” katanya dalam keterangannya hari ini.
Tak hanya itu, Tengku Mohamad Rizam mengatakan masjid, surau atau musholla yang ditemukan melanggar SOP tersebut akan diminta untuk ditutup sampai batas waktu tertentu.
Menteri Pertahanan Senior Datuk Seri Hishammuddin Tun Hussein sebelumnya telah mengumumkan Sarawak dan Kelantan pindah ke Fase Empat dari PPN, berlaku efektif sejak 3 Januari.
Sumber:
https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=2040389