Ahad 02 Jan 2022 15:32 WIB

Menag: Hukum Berat Pelaku Pemerkosa Santriwati

Seluruh santri di lembaga itu telah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Foto: Kemenag
Menag Yaqut Cholil Qoumas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik salah satu pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, Moh Syukur ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.

"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan izin operasional (Ijop) pesantren dicabut, saya juga minta hukum berat pelaku," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (2/1)

Baca Juga

Menag mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah strategis menyikapi masalah ini. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing. "Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ujar Menag.

Menag mengatakan, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag. Untuk membantu para santri tersebut mendapatkan sekolah. Menag menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban. Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.

"Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," tegas Menag.

Sebelumnya, Kemenag telah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kembali kasus kekerasan seksual di pesantren. Yaqut mengatakan, langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan investigasi. Langkah kedua pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi. Menag menambahkan, ketiga, Kemenag juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement