Ahad 02 Jan 2022 11:45 WIB

BPJPH Bentuk Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

Tim akreditasi LPH merupakan bagian dari upaya serius BPJPH.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
BPJPH Bentuk Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
BPJPH Bentuk Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Upaya percepatan layanan Jaminan Produk Halal (JPH) terus dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya dengan membentuk dan menetapkan tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan, pembentukan tim akreditasi LPH merupakan bagian dari upaya serius BPJPH. Tujuannya untuk melakukan akselerasi layanan sertifikasi halal sebagai core business layanan BPJPH kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Baca Juga

"Pembentukan tim akreditasi LPH ini merupakan bagian dari upaya kita untuk mengakselerasi layanan halal BPJPH," kata Aqil melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Ahad (2/1).

Aqil mengatakan, pembentukan tim akreditasi LPH tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 27 PP tersebut menyatakan bahwa akreditasi LPH dilaksanakan oleh BPJPH. Dalam melakukan akreditasi LPH, BPJPH menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria akreditasi LPH, dan membentuk tim akreditasi LPH.

Ia menjelaskan, penetapan tim akreditasi LPH merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal. Pasal 1 PMA tersebut menyebutkan bahwa Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH.

"Sedangkan Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH. Objek sasaran akreditasi LPH adalah lingkup kegiatan LPH yang meliputi verifikasi atau validasi, inspeksi produk atau proses produksi halal, inspeksi rumah potong hewan atau unggas atau unit potong hewan atau unggas, dan inspeksi, audit, pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk," jelas Aqil.

Ia menejaskan, tim akreditasi bertugas untuk merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, melaksanakan akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria akreditasi LPH. Selanjutnya memberikan masukan dan telaah terkait penyelenggaraan akreditasi LPH kepada BPJPH.

"Tim akreditasi LPH ini terdiri atas unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk," ujarnya.

Aqil mengatakan, tim akreditasi LPH terdiri atas dewan pengarah dan dewan pelaksana. Dewan pengarah akreditasi terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.

Dewan pelaksana terdiri atas ketua merangkap anggota dan para anggota. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tim akreditasi LPH, ditetapkan sekretariat.

"Keberadaan tim akreditasi LPH ini sangat krusial dalam memastikan terlaksananya akreditasi LPH dengan baik sesuai amanat regulasi. Dan BPJPH juga terus mendorong berdirinya lebih banyak lagi LPH di Tanah Air, tujuannya untuk mendorong akselerasi pelaksanaan mandatory sertifikasi halal kita. Saat ini telah ada 24 LPH yang masih dalam waiting list untuk dilakukan akreditasi," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement