Selasa 28 Dec 2021 12:49 WIB

Tarif Sertifikasi Halal Self Declare dan Reguler Bagi UMK

Total biaya sertifikasi halal pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp 650 ribu.

Rep: Fuji E Permana/Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Tarif Sertifikasi Halal Self Declare dan Reguler Bagi UMK. Petugas Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh melihat hasil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) produk makanan abon ikan yang proses produksi secara bersih dan halal di Banda Aceh, Aceh, Kamis (14/10/2021). Pemerintah telah menargetkan tiga sektor prioritas sebagai fokus industri halal yakni makanan dan minuman, fashion serta farmasi dan kosmetik sebagai upaya membangkitkan kembali sektor perindustrian dan UMKM yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Foto:

Ketua Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH), M Aqil Irham, mengatakan pemberlakuan tarif layanan BPJPH dilakukan setelah ditetapkannya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. Terbitnya Peraturan BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.  

 "Terbitnya peraturan tersebut membutuhkan waktu yang cukup mengingat peraturan harus melalui proses penyusunan dan pembahasan dengan para stakeholder terkait dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal,"ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (16/12).

Menurut dia peraturan tarif layanan badan layanan umum BPJPH tersebut penting sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia. Ketentuan dalam peraturan tersebut wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH.

Adanya ketentuan tarif ini juga menjadi afirmasi pemerintah bagi para pelaku usaha, termasuk khususnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang diberikan perhatian secara khusus oleh pemerintah melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.  

 Sebelum ada peraturan tarif tersebut, BPJPH tidak melakukan pemungutan biaya apapun dalam menjalankan seluruh tugasnya dalam layanan sertifikasi halal. Sebab, BPJPH melaksanakan tugas dan fungsinya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Selain itu dahulu biaya yang harus ditanggung oleh pelaku usaha dalam melaksanakan sertifikasi halal bukanlah biaya yang dibayarkan ke BPJPH, melainkan biaya pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk yang dibayarkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan biaya penetapan kehalalan produk yang dilaksanakan di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

photo
4 Cara Bawa Produk Halal Indonesia ke Pasar Global - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement