Sabtu 18 Dec 2021 11:33 WIB

Muntada Sanawi DPS Laznas Tekankan Aspek Syari Kelola Zakat

Aspek kesesuaian syariah dalam pengelolaan zakat sangatlah penting

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, aspek kesesuaian syariah dalam pengelolaan zakat sangatlah penting
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, aspek kesesuaian syariah dalam pengelolaan zakat sangatlah penting

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Muntada Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) 2021. Muntada Sanawi ini, menekankan kepada lembaga zakat di tingkat nasional agar mengelola harta zakat sesuai dengan syariah.   

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mengelola harta zakat pengelolaanya harus sejalan dengan prinsip syariah. Alasannya, karena zakat adalah terminologi keagamaan yang bahkan menjadi rukun di antara rukun Islam.  

Baca Juga

‘’Pengelolaanya harus harus sejalan dengan prinsip syariah yang memilki karakteristik yang berbeda dengan pengelolaan ekonomi syariah yang dimensinya lebih banyak dimensi Muamalah,’’ujarnya, dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Sabtu(18/12). 

Kiai Asrorun Niam menjelaskan, kegiatan tahunan yang diinisiasi  MUI bagi DPS LAZ, sebagai wujud tanggung jawab ulama menjalankan fungsinya dalam khidmah dan riayah ummah. 

Selain itu, kata dia, kegiatan ini menekankan sosialisasi fatwa MUI terkait zakat.  Dia menambahkan, hal itu demi pengelolaan zakat dijalankan sesuai ketentuan syariah dan dapat mewujudkna kemaslahatan. Terutama dalam upaya menyamakan metode taswiyat manhaj dalam pelbagai masalah keagamaan terkait zakat.  

‘’Untuk memberi guidance (petunjuk) sekaligus kepatian hukum bagi pengelola LAZ, sehingga akuntabel, menyamakan, dan mensinergikan langkah gerakan,’’ jelasnya.  

Kegiatan ini dibuka langsung Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsyudi Suhud.  Selain itu, dihadiri  Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad, para DPS dari lembaga amil zakat tingkat nasional, unsur Kemenag, Baznas, Komisi Fatwa MUI, dan 20 lembaga zakat di tingkat nasional.      

Dia mengatakan, para DPS LAZ memperoleh informasi mengenai fatwa-fatwa mutaakhir terkait dengan zakat yang telah ditetapkan MUI. Menurutnya, hal ini sangat bermanfaat untuk kepentingan pengawasan aspek syari di Laznas.  

Selain itu, kata dia, adanya peningkatan komitmen untuk meningkatkan peran dalam pengawasan syariah terkait pengelolaan zakat di lingkungan lembaga amil zakat yang harus proper pada aspek syari. Hal ini demi mengantisipasi adanya penyimpangan.  

“Dengan perbaikan tata kelola dan juga penguatan regulasi terkait dengan pengelolaan zakat. Maka harus diikuti oleh pentingnya pengawasan aspek syariahnya agar tidak terjadi penyimpangan,’’ungkapnya.  

Kiai Asrorun menilai, Muntada Sanawi merupakan kegiatan yang sangat penting. Hal ini seiring dengan meningkatnya partisipasi masyarakat di dalam membentuk dan juga menginisiasi lahirnya lembaga amil zakat dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan zakat di masyarakat Muslim.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement